Tuntut Kepastian Hukum, Aktivis Rofiq Azmi Desak Polresta Banyuwangi Usut Ulang Rentetan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemakaian Aset hingga Karcis Parkir PSSI

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

BANYUWANGI – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi didesak untuk segera memberikan kejelasan hukum terkait rentetan laporan dugaan pelanggaran hukum yang mandek selama beberapa tahun terakhir. Tuntutan tersebut disuarakan oleh Rofiq Azmi, seorang aktivis asal Banyuwangi Selatan, pada Mei 2026.

 

Ia meminta pihak kepolisian membuka kembali berkas kasus yang perkembangannya dinilai belum menunjukkan titik terang. Rofiq membeberkan bahwa kasus-kasus yang dilaporkannya mencakup berbagai persoalan krusial bagi publik, mulai dari indikasi pemanfaatan aset daerah secara ilegal, dugaan penggelapan pendapatan dari pengelolaan aset, hingga perusakan sejumlah fasilitas umum.

 

“Tujuan kami murni demi kepastian hukum. Tiap-tiap laporan yang kami layangkan diperkuat oleh data dan fakta lapangan demi kemaslahatan masyarakat. Kami mengetuk keberanian Kapolresta Banyuwangi beserta anggotanya untuk menindaklanjuti hal ini secara transparan, profesional, dan selaras dengan semangat Presisi,” tutur Rofiq Azmi.

 

Sorotan Tajam pada Dugaan Komersialisasi Fasilitas Publik

 

Dalam aduan paling anyar yang diajukan pada Mei 2026, perhatian Rofiq tertuju pada aktivitas di kawasan Lapangan Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng. Fasilitas publik tersebut diketahui menjadi lokasi turnamen sepak bola Piala Ketua PSSI Banyuwangi.

 

Ia mempersoalkan penarikan retribusi parkir kendaraan di area publik tersebut yang menggunakan karcis kertas dengan mencantumkan logo kelompok masyarakat tertentu serta nama besar PSSI.

 

Menurut analisisnya, karcis yang beredar itu patut dipertanyakan keabsahan administrasinya lantaran tidak dilengkapi nomor seri resmi ataupun identitas korporasi yang valid sebagaimana standar karcis legal.

 

“Kami menyoroti legalitas pemanfaatan ruang publik dan jalanan untuk penarikan uang parkir bermodus karcis PSSI ini. Landasan hukumnya harus klir agar masyarakat tidak berspekulasi yang-bukan-bukan,” cetusnya.

 

Selain itu, ia juga menemukan adanya kejanggalan berupa pencantuman regulasi pajak daerah yang sudah kedaluwarsa pada karcis tersebut, padahal aturan mengenai pajak dan retribusi daerah saat ini sudah diperbarui dengan undang-undang yang baru.

 

Minta Kasus-Kasus Lama Dibuka Kembali

 

Bukan hanya laporan terbaru, Rofiq juga mendesak penyidik Polresta Banyuwangi untuk mengurai kembali beberapa aduan lama yang sempat mereka layangkan.

 

Beberapa di antaranya mencakup dugaan eksploitasi aset daerah tanpa izin sepanjang tahun 2017 hingga 2023, indikasi penggelapan omzet dari aset daerah, hingga pengrusakan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Lapangan Maron Genteng.

 

Ia menilai jajaran kepolisian harus serius menangani perkara ini mengingat dampaknya yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.

 

Desakan Evaluasi Total Berbagai Kasus Mandek

 

Tak berhenti di situ, Rofiq meminta evaluasi menyeluruh dilakukan oleh unit-unit terkait di Polresta Banyuwangi terhadap laporan-laporan dari masyarakat yang belum rampung.

 

Daftar persoalan yang ia sodorkan cukup panjang, meliputi:

Dugaan tindak pidana pencurian dan perusakan materiil.

 

Manipulasi dokumen dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

 

Pemagaran ilegal di kawasan lindung sungai serta eksploitasi air bawah tanah.

 

Masalah perizinan utilitas kabel internet.

 

Penyerobotan aset daerah hingga sengketa sempadan sungai yang disinyalir telah beralih kepemilikan menjadi sertifikat hak milik pribadi.

 

Rofiq menegaskan, penanganan yang terukur sangat dibutuhkan agar rasa keadilan dan kepastian hukum di tengah masyarakat dapat terwujud.

 

Berharap Penegakan Hukum yang Akuntabel

 

Aktivis ini menyatakan bahwa desakan dan kritik yang ia sampaikan bukanlah bentuk sentimen negatif, melainkan bentuk kepedulian warga sipil dalam mendukung kinerja kepolisian.

 

“Langkah ini kami ambil karena kami peduli dan cinta terhadap institusi Polri. Kami berharap semua laporan warga direspons secara serius dan akuntabel. Kepercayaan publik terhadap penegak hukum dipertaruhkan di sini,” pungkasnya.

 

Ia menaruh harapan besar agar Kapolresta Banyuwangi beserta Satreskrim memberikan atensi khusus pada perkara-perkara ini sehingga proses hukum bisa berjalan sesuai dengan koridor yang berlaku.

 

Hingga laporan ini diturunkan, Polresta Banyuwangi maupun pihak-pihak terkait yang disinggung dalam laporan belum memberikan konfirmasi resmi. Redaksi tetap menyediakan ruang bagi pihak terkait yang ingin memberikan hak jawab ataupun klarifikasi sesuai regulasi yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sumber berita: (Red Kurnia – Tim Media Kpk Sigap)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *