KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
KEFAMENANU – Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) kini tengah menjadi sorotan publik. Aparat penegak hukum ditantang untuk segera mengusut tuntas skandal pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan sukarela yang diduga dilakukan oleh oknum Pengurus Markas Pimpinan Cabang (MPC) Beta Timor Kecamatan Biboki Selatan.
Praktik yang mengarah pada tindak pidana pemerasan ini terbongkar setelah Ketua Umum Ormas Beta Timor Kabupaten TTU, Heribertus Naif, memberikan klarifikasi terbuka pada Selasa (19/5).
Heribertus membenarkan adanya penyelewengan oleh anggotanya yang mengedarkan formulir permintaan dana berkisar antara Rp1.500.000 hingga Rp3.000.000 dengan target instansi pemerintah kecamatan dan desa.
Salah satu korbannya adalah Kepala Desa Pantae yang terpaksa menyerahkan uang senilai Rp500.000 dari nominal Rp2.000.000 yang ditagih.
Fakta Hukum Telah Terpenuhi:
Kasus ini dinilai sudah memenuhi unsur pidana pemerasan sesuai Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Karena merupakan delik murni, polisi dapat langsung bertindak tanpa harus menunggu laporan resmi korban.
Direktur LAKMAS NTT, Viktor Manbait, menegaskan bahwa kasus ini merupakan ujian integritas bagi Polres TTU dalam memberantas premanisme gaya baru.
Ia mendesak pihak kepolisian agar tidak tebang pilih dan segera melakukan tindakan yustisia demi melindungi aparatur birokrasi dari intimidasi kelompok tertentu. Sumber berita: (Red Jaskurnia Tim Media Kpk Sigap)




