KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual tragis. Dua anak perempuan kembar yang masih di bawah umur di Surabaya menjadi korban kebiadaban ayah tiri mereka sendiri.
Tersangka yang diketahui berinisial WRS (39) langsung diciduk pihak kepolisian. Ia terbukti melakukan aksi bejat tersebut secara berulang-ulang, bahkan hingga mengakibatkan salah satu korban kini tengah berbadan dua dengan usia kandungan memasuki 5 bulan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan luar biasa yang merenggut kehormatan dan hak asasi manusia.
“Mengutip teori perlindungan hukum dari Satjipto Rahardjo, institusi hukum wajib hadir secara nyata untuk memberikan proteksi bagi kelompok yang rentan,” ujar Kombes Abast dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (22/5/26).
Kombes Abast menambahkan, selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, aparat penegak hukum memikul tanggung jawab penuh dalam memberikan penanganan, perlindungan, serta pemulihan korban secara menyeluruh.
Proses hukum ini mengutamakan victim oriented approach—sebuah pendekatan yang memprioritaskan pemulihan hak dan keadilan bagi korban. Ia juga mengimbau awak media untuk memberitakan kasus ini secara bijak guna melindungi identitas korban.
Pada momen yang sama, Direktur Reserse Kriminal PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menyampaikan apresiasi atas keberanian korban dan laporan dari masyarakat. Respons cepat tersebut membuat polisi bisa segera mengambil tindakan tegas.
“Kami langsung melaksanakan gelar perkara, menaikkan status kasus ke tahap penyidikan, menetapkan status tersangka, dan melakukan penahanan,” tutur Kombes Ganis.
Kronologi dan Modus Operandi Pelaku
Kedua korban, RF dan RB, sudah tinggal bersama tersangka sejak tahun 2017 setelah ibu kandung mereka menikah dengan WRS. Aksi menyimpang ini dilancarkan pelaku di kediaman mereka yang berlokasi di wilayah Sukolilo, Surabaya.
Kombes Pol Ganis membeberkan bahwa WRS sengaja memanfaatkan kondisi rumah yang sepi saat sang istri sedang beraktivitas di luar. Di saat itulah, pelaku melancarkan aksinya kepada RF dalam kurun waktu tahun 2023 hingga 2026.
“Tindakan serupa juga menimpa RB, saudara kembarnya, sejak tahun 2025 sampai 2026. Aksi ini dilakukan berkali-kali,” ungkap Kombes Ganis.
Secara rinci, RF pertama kali dilecehkan pada tahun 2023 ketika duduk di bangku kelas 2 SMP. Sementara kembarannya, RB, mulai menjadi korban sejak Juni 2025. Agar aksi bejatnya tidak terbongkar, WRS kerap mengancam akan membunuh kedua korban serta ibu kandung mereka jika berani mengadu.
Pendampingan Korban dan Ancaman Hukuman
Guna menyembuhkan trauma psikologis yang mendalam pada korban, Polda Jatim tidak hanya fokus pada proses pidana, melainkan juga menggandeng instansi terkait untuk memberikan trauma healing.
“Kami telah berkoordinasi dengan DP3APPKB Kota Surabaya demi menjamin keselamatan korban. Kami juga mengidentifikasi segala kebutuhan mereka, mulai dari layanan kesehatan, pendampingan psikologis, hingga fasilitas rumah aman (safe house),” kata Kombes Ganis.
Saat ini, WRS telah resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis:
Pasal 76D jo Pasal 81 dan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasal 473 ayat (2) dan Pasal 415 KUHP.
Mengingat posisi tersangka adalah orang tua tiri yang seharusnya menjadi pelindung, maka hukuman pidananya akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok maksimal, yaitu 15 tahun penjara. Sumber berita: (Red Jaskurnia Tim Media Kpk Sigap)



