KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
BANYUWANGI – Gelombang penolakan terhadap kebijakan pembatasan jam operasional usaha di Kabupaten Banyuwangi mencapai puncaknya. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi secara tegas mendesak pihak eksekutif untuk segera mencabut Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 000.8.3/442/429.107/2026.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Konsultasi yang berlangsung panas di ruang rapat DPRD pada Senin (6/4/2026). Rapat tersebut menghadirkan Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi, serta Lintas Komisi guna membahas dinamika yang berkembang di masyarakat pasca terbitnya aturan tersebut.
Kesepakatan Lintas Fraksi
Dalam rapat tersebut, suara bulat datang dari berbagai fraksi besar. Fraksi PKB, Nasdem, Demokrat, Gerindra, dan Golkar menyatakan sikap serupa: meminta pemerintah daerah membatalkan atau mencabut SE yang mengatur tentang Penegasan Jam Operasional dan Kepatuhan Regulasi bagi toko swalayan hingga tempat hiburan tersebut.
Adapun poin utama yang disoroti dalam rapat konsultasi tersebut meliputi:
Toko Berjejaring: Minimarket, Supermarket, Hypermarket, dan Departemen Store.
Tempat Hiburan: Karaoke Keluarga, Kafe, dan Billiard Center.
Alasan Penolakan dan Desakan Kajian Ulang
Masing-masing fraksi memberikan catatan kritis sebagai dasar desakan pencabutan aturan ini. Secara garis besar, DPRD menilai kebijakan ini perlu dikaji ulang karena dianggap berdampak signifikan terhadap roda ekonomi daerah.
“Intinya, kami meminta SE Bupati ini dicabut. Kebijakan ini harus dikaji kembali secara mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari dampak ekonomi bagi pekerja hingga kenyamanan iklim investasi di Banyuwangi,” tegas salah satu pimpinan rapat.
Dampak Kebijakan
DPRD menekankan bahwa aturan jam operasional tidak boleh dibuat secara terburu-buru tanpa melibatkan analisis dampak sosial-ekonomi yang komprehensif. Pihak legislatif berharap eksekutif lebih responsif terhadap aspirasi pelaku usaha dan masyarakat yang merasa dirugikan oleh pembatasan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak eksekutif diharapkan segera memberikan jawaban resmi atas desakan pencabutan SE yang menjadi polemik di awal tahun 2026 ini. Sumber berita: (Red Kurnia – Tim Media Kpk Sigap)



