KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
JEMBER – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember mengambil tindakan tegas terhadap maraknya aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong). Dalam operasi yang digelar sepekan terakhir, sebanyak 110 unit kendaraan roda dua berhasil diamankan dari berbagai titik di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Jember, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bernardus Bagas Simarmata, menyatakan bahwa operasi ini merupakan respon langsung atas keresahan masyarakat.
“Kami kembali melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot brong serta kendaraan yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB),” ujar AKP Bagas di Pos Satlantas Jember, Senin (26/1/2026).
Fokus pada Kebisingan dan Identitas Kendaraan, Penindakan ini menyasar kendaraan yang sering digunakan dalam ajang balap liar. Selain memicu kebisingan yang mengganggu kenyamanan warga, kendaraan tanpa TNKB (plat nomor) juga dinilai sangat berisiko.
Menurut AKP Bagas, kendaraan tanpa identitas menyulitkan proses identifikasi jika terjadi kecelakaan atau tindak kriminal di jalan raya. Hal ini berpotensi mengganggu Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamtibcarlantas).
“Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi menimbulkan polusi suara, sementara kendaraan tanpa TNKB menyulitkan identifikasi dan berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas,” jelasnya.
Efek Jera bagi Pelanggar, Hingga saat ini, ke-110 kendaraan tersebut telah dikandangkan di Pos Satlantas Polres Jember untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya berkelanjutan untuk memberikan efek jera sekaligus menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas.
“Penindakan kami lakukan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. Ini adalah komitmen kami dalam menciptakan ruang jalan yang aman bagi semua orang,” tambahnya.
Imbauan untuk Masyarakat dan Pemilik Bengkel, Polres Jember juga memperluas imbauannya tidak hanya kepada pengendara, tetapi juga kepada pelaku usaha otomotif. Pemilik bengkel maupun toko variasi motor diminta untuk lebih selektif dalam melayani pembeli, terutama terkait pemasangan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan, menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi, serta melengkapi surat-surat kendaraan demi keselamatan bersama,” pungkas AKP Bagas. Sumber berita: (Red Nurhasin Tim Media Kpk Sigap)



