KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
BATU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu berhasil mengungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berat yang terjadi di Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial WS (41) kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah tega menganiaya istrinya sendiri, NK (41), menggunakan senjata tajam.
Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat pada Minggu (25/1/2026).
“Berdasarkan laporan yang masuk, kami bergerak cepat dan segera mengamankan tersangka WS. Yang bersangkutan diduga kuat melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya,” ujar Iptu Huda dalam keterangan resminya.
Kronologi Kejadian: Dipicu Riwayat Telepon, Peristiwa berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di kediaman pasutri tersebut di Dusun Bengkaras. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi nekat pelaku dipicu oleh rasa cemburu yang membabi buta. “Tersangka mengaku tersulut emosi setelah melihat adanya riwayat panggilan telepon dari laki-laki lain di ponsel korban,” jelas Iptu Huda.
Dalam kondisi gelap mata, WS mengambil sebilah parang (buding) dari dapur dan menyerang korban secara brutal. Akibat serangan tersebut, korban menderita luka bacok serius sebanyak lima kali sabetan yang mengenai lengan kanan, lengan kiri, hingga pelipis kanan. Saat ini, korban tengah menjalani perawatan intensif akibat luka-luka tersebut.
Penangkapan dan Barang Bukti, Hanya dalam waktu kurang dari dua jam setelah kejadian, petugas berhasil meringkus pelaku di lokasi kejadian tanpa perlawanan pada pukul 17.00 WIB. Selain menangkap WS, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya: Satu bilah parang (alat kejahatan), Pakaian tersangka yang masih berlumuran darah, Pakaian milik korban, Buku nikah pasangan tersebut, Jeratan Hukum Maksimal.
Atas tindakan kejinya, WS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Batu. Ia terancam hukuman berat atas pelanggaran hukum yang dilakukannya.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana penjara hingga 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta,” tegas Iptu Huda.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat luas agar selalu mengedepankan kepala dingin dalam menghadapi konflik rumah tangga. “Kami mengajak masyarakat untuk tetap berpikir jernih dan mencari jalan damai dalam menyelesaikan konflik. Kasus ini kini sepenuhnya ditangani oleh Unit PPA Polres Batu,” pungkasnya. Sumber berita: (Red Nurhasin Tim Media Kpk Sigap)



