Miris NTT yang adalah daerah toleransi dan mayoritas penduduknya masih kental dengan kehidupan agama dan budaya ternyata memiliki kasus kejahatan seksual yang tinggi.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakat NTT Maliki kepada media
1 April 2025 bahwa dari 18 Lapas dan Rutan di NTT yang dihuni oleh 3.052 narapidana, tercatat 75% dari jumlah napi tersebut akibat dari tindakan kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur dan wanita dewasa.
Selanjutnya Maliki katakan bahwa usia para pelaku dari 12 tahun hingga 65 tahun. Profesi pelaku dari kelas menengah ke bahwa hingga perwira Polisi.
Tingginya prosentasi kejahatan seksual mengindikasikan bahwa di NTT sedang terjadi kerusakan moral dan etika.
Mirisnya setiap hari ada berbagai kegiatan ibadah dan pembinaan rohani, setiap Minggu orang rajin ke gereja, setiap jumat orang rajin ke Mesjid untuk beribadah namun sepertinya ajaran agama belum mampu menciptakan moral dan etika yang baik dihati para pelaku kejahatan seksual.
Beberapa tokoh agama dan pemuka masyarakat Kupang yang dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa pembinaan rohani oleh para ulama selalu dilakukan namun kejahatan seksual tinggi akibat dari pribadi masing masing orang, ada yang iman dan moralnya sudah tumpul.
Oktovianus Kadja SE, seorang tokoh masyarakat yang berdomisili di Tarus kabupaten Kupang mengatakan bahwa ada berbagai faktor kompleksitas yang mendorong orang untuk melakukan tindakan kejahatan tersebut.
Okto sapaan Oktovianus mengharapkan agar adanya kerja sama antara berbagai pihak; Lembaga Agama, pemerintah, tokoh masyarakat dan lembaga lembaga pendidikan serta Aparat Penegak Hukum sehingga selalu memberikan pencerahan agar dapat mengurangi tindakan kejahatan kemanusian tersebut.
Lely Taka seorang ibu rumah tangga dan pendidik di seputaran daerah Oebufu Kupang kepada Media ini mengatakan bahwa para orang tua perlu meningkatkan pendidikan keluarga dan pengawasan terhadap anak anak.
Aparat Penegak Hukum harus memberikan hukuman yang berat kepada pelaku saat di LP maupun setelah keluar dari LP sehingga ada efek jerah untuk pelaku sendiri maupun untuk masyarakat umum..
Media ini mencoba membangun diskusi dengan berbagai pihak seputar faktor penyebab kejahatan seksual dan bagaimana cara penanggulangannya.
Ada beberapa faktor penyebabkan kekerasan seksual yang dirangkul Media ini, sebagai berikut:
Faktor Internal:
* Hawa nafsu yang tidak terkontrol
– Keinginan dan dendam
– Emosional yang tidak stabil.
– Iman dan Moral yang dangkal.
– Pengendalian diri yang lemah.
Faktor Eksternal:
Penyalahgunaan teknologi:
– Lingkungan yang tidak mendukung
– Adanya kesempatan untuk melakukan kekerasan
Faktor Sosial:
– Kurangnya pendidikan dan kesadaran tentang kekerasan seksual
– Kurangnya pengawasan dari orang tua dan masyarakat
– Adanya budaya patriarkis yang dapat memperburuk kekerasan seksual
– Faktor Ekonomi:
– Kemiskinan dan kesulitan ekonomi
– Kurangnya akses ke pendidikan dan pekerjaan
– Adanya tekanan ekonomi yang dapat memperburuk kekerasan seksual.
– Kurangnya hiburan.
– Lemahnya pengawasan dan pengendalian dari masyarakat.
– hukuman yang diberikan tidak membawa efek jerah.
– Mental dan moral yang dangkal/rusak.
Upaya upaya pencegahan terhadap tindakan kejahatan seksual dapat berupa :
Upaya Pencegahan pada Anak.
* Pendidikan Kesadaran: Memberikan pendidikan kesadaran tentang kekerasan seksual dan bagaimana cara melindungi diri.
* Pengawasan: Meningkatkan pengawasan dari orang tua dan masyarakat terhadap anak-anak.
* Membangun hubungan yang baik antara orang tua dan anak, sehingga anak merasa nyaman dan aman untuk berbicara tentang masalahnya.
* Mengajarkan keterampilan seperti mengatakan “tidak” dan melaporkan kejadian yang tidak pantas.
Upaya Pencegahan pada Wanita.
* Memberikan pendidikan kesadaran tentang kekerasan seksual dan bagaimana cara melindungi diri.
* Meningkatkan kesadaran tentang hak-hak perempuan dan bagaimana cara melindungi diri dari kekerasan seksual.
* Membangun jaringan dukungan antara perempuan, sehingga mereka dapat saling membantu dan melindungi.
* Mengajarkan keterampilan seperti mengatakan “tidak” dan melaporkan kejadian yang tidak pantas.
Upaya Pencegahan di Masyarakat.
* Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kekerasan seksual dan bagaimana cara melindungi diri.
* Membangun jaringan dukungan antara masyarakat, sehingga mereka dapat saling membantu dan melindungi.
* Mengembangkan kebijakan yang mendukung pencegahan kekerasan seksual dan perlindungan korban.
* Meningkatkan pengawasan dari pemerintah dan masyarakat terhadap kekerasan seksual.
* Meningkatkan kerjasama antara masyarakat, pemerintah, tokoh agama, tokoh adat.
* Memberikan hukuman yang seberat beratnya sehingga memberikan efek jerah pada pelaku dan dapat menjadi pelajaran bagi banyak orang ajaran menghindari tindakan kejahatan seksual.
* Semoga setiap orang dapat mengendalikan diri sendiri terhadap tindakan kejahatan seksual dan berupaya agar saling menjaga sehingga bisa terhindar dari berbagai kejahatan seksual yang adalah kejahatan berat terhadap kemanusian.
Pontianak Barat,kpksigap.com – Kalbar – Di balik tenangnya langit Pontianak Barat, sebuah cerita kelam mengintai diam-diam. Bukan cerita biasa, tapi kisah pilu tentang seorang remaja […]
Rokan Hulu,kpksigap.com – Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan (1) butir pil extacy di sebuah rumah di Pasir Putih […]
Rokan Hulu,kpksigap.com – Polsek Tambusai berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 2,06 gram di Parkiran Puskesmas Tambusai II, Jalan Seminai, […]