KPKsigap.com-Bangka
Tim Gabungan, Sat Resnarkoba Polres Bangka, dan Polsek Sungailiat, kembali berhasil Mengungkap kasus, tindak Pidana Narkotika jenis sabu, di wilayah hukum Polres Bangka, dalam pengungkapan tersebut, diduga Dua orang pria, berhasil diamankan beserta sejumlah, barang bukti Narkotika dan perlengkapan pendukung Lainnya, Senin (11/05/2026)
Peristiwa penangkapan terjadi pada Minggu malam, (10) Mei 2026, sekitar pukul 22.45 WIB. di depan sebuah rumah di Lingkungan Matras Kelurahan Matras, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Dua di duga pelaku yang di, Amankan yakni (RJ) alias Kadir (24) dan (DD) alias Daka (21),
Kapolres Bangka melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangka IPTU Budi Prasetyo, menjelaskan penangkapan, di lakukan oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Bangka, bersama anggota Sat Reskrim Polsek Sungailiat, setelah mendapatkan informasi terkait dugaan Aktivitas penyalahgunaan Narkotika,
“Setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua, pelaku, petugas kemudian Melakukan, penggeledahan yang di, saksikan oleh kepala lingkungan, setempat dari hasil penggeledahan, di temukan sejumlah Barang bukti diduga Narkotika jenis sabu, beserta perlengkapan lainnya”, ujarnya,
Dari tangan diduga pelaku (RJ) alias Kadir, petugas berhasil Mengamankan (32) paket kecil sabu dengan berat bruto 7,78 Gram, (18) potongan sedotan, warna merah, lima potongan sedotan Bening, satu dompet warna biru, satu unit Handphone merk Vivo warna hitam, satu timbangan digital merk Camry, warna silver, satu bal Plastik klip bening ukuran kecil serta satu tas, selempang warna Hitam,
Sementara dari pelaku (DD) alias Daka, petugas menyita satu unit, sepeda Motor Honda Vario warna putih, dengan nomor polisi (BN 7705.FL)
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga berperan dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan (I) jenis Sabu,
Saat ini kedua yang di duga pelaku, beserta barang Bukti telah, diamankan di Polres Bangka, guna menjalani proses penyidikan, dan pengembangan lebih Lanjut,
Atas perbuatannya, diduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) undang-undang Nomor (35) tahun, 2009 tentang Narkotika (Jo) undang-undang Nomor (1) tahun 2026 tentang, penyesuaian Pidana, Pungkasya
Reporter (Imron)
Editor Mursyidi




