Bea Cukai dan Pemkab Garut Musnahkan 44 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp65,18 Miliar

Garut, kpksigap.com – 24 Juni 2026 –

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Garut resmi memusnahkan sebanyak 44 juta batang rokok ilegal hasil penindakan selama satu tahun terakhir. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di Alun-alun Garut, Rabu (24/6/2026), sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara.

Barang bukti yang dimusnahkan memiliki nilai ekonomi yang sangat besar, yakni mencapai Rp65,18 miliar, dengan estimasi potensi kerugian negara lebih dari Rp32 miliar akibat tidak dibayarkannya cukai dan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh berbagai unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat. Langkah ini menjadi simbol keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan di bidang cukai sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku peredaran rokok ilegal.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin. Dalam kesempatan itu, keduanya menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai resmi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.

“Setiap batang rokok ilegal yang beredar berarti ada potensi penerimaan negara yang hilang. Dana tersebut seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengapresiasi sinergi yang telah terjalin antara Bea Cukai, Satpol PP, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah dalam mengungkap serta menindak peredaran rokok ilegal di wilayah Garut.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan jutaan batang rokok ilegal tersebut menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan pemerintah semakin efektif. Namun demikian, ia menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan tidak akan tercapai tanpa dukungan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal. Selain melanggar aturan, praktik tersebut juga merugikan negara dan pada akhirnya merugikan masyarakat sendiri,” katanya.

Pemusnahan ini merupakan hasil dari serangkaian operasi gabungan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selama periode 2025 hingga pertengahan 2026. Operasi tersebut menyasar berbagai jalur distribusi dan titik penjualan yang diduga memperdagangkan rokok tanpa pita cukai resmi.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Selain penindakan hukum, upaya edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha juga terus dilakukan guna meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kepatuhan terhadap peraturan cukai.

Dengan pemusnahan 44 juta batang rokok ilegal ini, pemerintah berharap dapat memberikan pesan kuat bahwa peredaran barang ilegal tidak akan ditoleransi. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku industri rokok yang patuh terhadap ketentuan perundang-undangan.

Reporter Gouw Joepin
Editor Mursyidi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *