Polisi Tetapkan Oknum ASN Jadi Tersangka Kasus Pemukulan Perawat RSUD dr. Koesnadi Bondowoso

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

BONDOWOSO – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso resmi menetapkan seorang pria berinisial APW sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang tenaga kesehatan (nakes) di RSUD dr. Koesnadi.

 

Tersangka yang merupakan warga Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang tersebut, diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi pemerintahan Kabupaten Bondowoso.

 

Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti yang cukup dan memeriksa sejumlah saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi kekerasan tersebut dipicu oleh faktor salah paham dan rasa tersinggung.

 

“Motifnya adalah ketersinggungan. Diduga ada perkataan dari nakes yang disampaikan kepada nenek pasien, yang kemudian diteruskan kepada pihak keluarga dan tersangka. Karena tidak terima, terjadilah cekcok yang berujung pada dugaan pemukulan,” ujar AKBP Aryo Dwi Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Bondowoso, Rabu (24/6/2026).

 

Akibat pemukulan tersebut, korban yang diketahui merupakan seorang perawat berinisial AP menderita luka memar di bagian pipi sebelah kanan. Pihak kepolisian juga telah mengamankan hasil visum sebagai salah satu alat bukti penunjang.

 

“Untuk saat ini, kami akan bergerak cepat untuk segera melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Bondowoso agar bisa segera disidangkan,” tegas Kapolres.

 

Respon Pihak Rumah Sakit dan Investigasi Internal

 

Dikonfirmasi secara terpisah, dr. Yusdeny Lanasakti, salah satu Dokter Spesialis di RSUD dr. Koesnadi, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas respons cepat dan ketegasan jajaran Polres Bondowoso. Ia berharap proses hukum ini berjalan seadil-adilnya demi memberikan rasa aman bagi para pejuang kemanusiaan.

 

“Terpenting nakes kita dilindungi. Pekerjaan kita kan berhubungan dengan menyelamatkan jiwa. Harusnya kita mendapatkan perlindungan penuh dalam melaksanakan tugas itu,” tutur dr. Yusdeny.

 

Menanggapi klaim tersangka mengenai adanya ucapan nakes yang menyinggung perasaan, dr. Yusdeny menegaskan bahwa manajemen rumah sakit memisahkan persoalan ini ke dalam dua ranah, yaitu dugaan pelanggaran etik internal dan kasus pidana murni.

 

Terkait dugaan pelanggaran etik, komite etik rumah sakit telah melakukan investigasi awal. “Kemarin sempat dibacakan hasilnya, ya memang tidak ada satu pun prosedur atau SOP yang dilanggar oleh perawat kami. Kalau masalah omongan (yang menyinggung), itu kan ranah persepsi dan harus ada pembuktian serta saksi-saksi yang jelas,” terangnya.

 

Ia juga menambahkan bahwa korban AP, yang sempat mengalami trauma mendalam pasca-kejadian, kini perlahan mulai pulih dan sudah kembali beraktivitas melayani pasien.

 

“Kalau di awal, morilnya down sekali. Mengalami kekerasan fisik saat sedang berjuang menjalankan tugas itu tentu meninggalkan trauma. Tapi saat ini yang bersangkutan sudah bekerja kembali seperti biasa,” imbuhnya.

 

Sempat Viral dan Diduga Ada Intervensi

 

Kasus ini pertama kali mencuat dan menyita perhatian publik setelah video amatir yang merekam dugaan pemukulan di Ruang Dahlia RSUD dr. Koesnadi tersebut viral di media sosial. Video itu diunggah oleh dr. Yusdeny Lanasakti pada Senin (8/6/2026) sebagai bentuk solidaritas sesama rekan sejawat.

 

Sebelum kasus ini mencuat ke publik, sempat berembus kabar adanya tekanan psikologis dan intervensi dari pihak-pihak tertentu yang meminta korban—yang kebetulan berstatus sebagai tenaga kontrak—untuk mencabut laporan polisi dan menempuh jalan damai. Namun, berkat dukungan masif dari rekan sejawat dan masyarakat pasca-viralnya video tersebut, kasus ini terus bergulir di ranah hukum hingga penetapan tersangka.

 

Menutup keterangannya, dr. Yusdeny mengimbau kepada masyarakat luas agar menggunakan saluran resmi jika merasa tidak puas dengan pelayanan fasilitas kesehatan, bukan dengan cara main hakim sendiri.

 

“Lewat wakil rakyat bisa, lapor langsung ke bupati atau Direktur rumah sakit juga bisa. Tapi bukan kekerasan solusinya. Karena dengan kekerasan, masalah tidak akan selesai, justru hanya akan menambah masalah baru,” pungkasnya. Sumber berita: (Red Kurnia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *