Blitar | Kpksigap.com — Warga Blitar digegerkan kabar dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) di tengah hutan Jalan Raya Brongkos, Desa Brongkos, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Selasa (30/9/2025) dini hari. Namun setelah ditelusuri, kejadian itu ternyata hanya rekayasa korban sendiri.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, membenarkan laporan tersebut. “Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengaku merekayasa kejadian begal itu karena terlilit utang,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).
Korban diketahui berinisial E.W., 35, warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Ia sebelumnya melapor menjadi korban begal saat melintas di jalan hutan Brongkos sekitar pukul 04.30 WIB. E.W. mengaku dirampas uang tunai Rp40 juta, diikat dengan tali, lalu ditinggalkan pelaku di dalam hutan sekitar 50 meter dari tepi jalan.
Laporan pertama diterima Polsek Kesamben sekitar pukul 05.30 WIB dari seorang saksi bernama Badik, 43, warga Desa Jugo. Polisi bersama warga kemudian mengevakuasi korban yang sudah dalam kondisi terlepas dari ikatan.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, korban justru mengaku sendiri bahwa peristiwa tersebut hanya rekayasa. “Tidak ada kerugian materiil. Saat ini korban masih dimintai keterangan di Polsek Kesamben,” tambah Putut.
Redaksi | Pramono




