Suara dari Sintang: Jeritan Warga meminta kepada polda kalbar tangkap Tambang Emas Ilegal.. 

Sintang,kpksigap.com – Kalimantan Barat,menghadapi persoalan serius: aktivitas tambang emas ilegal atau PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) yang semakin menjamur di bantaran Sungai Melawi. Masyarakat setempat menyerukan aksi nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas yang telah meresahkan lingkungan dan warga sekitar.

Masyarakat Sintang berharap Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Irjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., dan Panglima Daerah Militer XII/Tanjungpura, Mayor Jenderal TNI H. Iwan Setiawan, S.E., M.M., turut turun tangan dalam menangani persoalan ini.

Aktivitas Ilegal di Sungai Melawi

Salah satu warga Sintang, yang enggan disebutkan namanya (R), menuturkan bahwa aktivitas tambang emas ilegal di Dusun Baning Hilir, Desa Baning Kota, RT 06 RW 01, telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penindakan serius.

“Dentuman mesin tambang berkapasitas besar seperti mesin Puso dan PS memekakkan telinga kami setiap hari. Hingar-bingar suara itu mengganggu ketenangan dan kenyamanan hidup warga pesisir sungai,” ungkap R .

Warga menyebut aktivitas ini semakin tak terkendali meskipun sudah berulang kali dilaporkan ke aparat penegak hukum. Sayangnya, respon dari pihak berwenang, termasuk Polres Sintang, dinilai masih minim.

“Kami sudah susah berbicara satu sama lain karena suara raungan mesin. Ini sangat mengganggu, apalagi lokasi tambang dekat dengan pemukiman penduduk, bahkan tidak jauh dari markas Polair dan Polres Sintang,” tambahnya.

Hukum yang Tak Kunjung Ditegakkan

Aktivitas PETI tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, secara tegas melarang kegiatan tambang tanpa izin. Namun, lemahnya penegakan hukum di wilayah ini membuat kegiatan tersebut terus berlangsung.

“Kompleksitas masalah PETI ini butuh penanganan serius. Polres Sintang harus mengambil langkah tegas agar ada efek jera bagi pelaku dan pencegahan kerusakan lingkungan hidup,” ujar LL.

Penindakan terhadap PETI mencakup penyelidikan, pengaturan hukum, hingga pemberian sanksi kepada pelaku. Partisipasi masyarakat juga sangat diperlukan, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat berwenang.

Harapan untuk Perubahan

Masyarakat Sintang mendukung langkah pemerintah untuk memberantas tambang ilegal sesuai program Asta Cipta yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Program ini diharapkan menjadi solusi nyata bagi kompleksitas masalah PETI di Indonesia, termasuk di Sintang.

“Jika kegaduhan seperti ini tidak segera dihentikan, bagaimana kita bisa hidup tenang? Kami butuh aksi nyata, bukan sekadar janji,” tegas LL.

Warga Sintang menantikan langkah nyata dari para petinggi negara, khususnya Kepolisian Daerah Kalbar dan Kodam XII/Tanjungpura, untuk memastikan penindakan tegas terhadap tambang emas ilegal. Penegakan hukum harus menjadi prioritas, demi melindungi lingkungan dan menjaga kenyamanan masyarakat.

Masyarakat Sintang kini menunggu jawaban atas kegelisahan mereka. Akankah suara mereka didengar, atau akankah suara dentuman mesin tambang tetap mendominasi?

Penulis : Maulana

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *