Proyek TPT di Desa Pekan B. Kalipah Tidak Ada Papan Informasi, Kades Bungkam Dikonfirmasi
kpksigap.com – Sergai – Dugaan pelanggaran serius mencuat dalam pelaksanaan proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Pekan B. Kalipah, Kecamatan Bandar Kalipah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Anggaran proyek yang diduga bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2024/2025 itu disebut dikerjakan tanpa adanya papan informasi proyek sehingga menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang negara.
Dari pantauan langsung di lokasi, proyek TPT yang dibangun di sepanjang benteng Sungai Padang dengan panjang diperkirakan sekitar 300 M itu tidak ditemukan satu pun papan informasi. Padahal berdasarkan ketentuan yang berlaku pemasangan papan proyek adalah kewajiban guna memberi informasi kepada publik terkait sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana kegiatan serta jangka waktu pengerjaan.
Sejumlah warga setempat menyebut bahwa pembangunan TPT tersebut sudah dimulai sejak tahun 2024 namun hingga saat ini tidak ada upaya dari pihak pelaksana maupun pemerintah desa untuk memasang papan informasi proyek, Kondisi ini dinilai telah menabrak Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mencederai prinsip keterbukaan informasi.
“Papan informasi itu hak publik dari situ masyarakat bisa mengawasi dan mengetahuinya jika tidak dipasang tentu kami patut mencurigai ada apa dengan proyek ini,” ucap salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Berdasarkan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 24 ayat (3) kedua aturan ini secara resmi telah menjelaskan bahwa badan publik wajib memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat terutama terkait penggunaan anggaran serta setiap kegiatan pembangunan yang anggarannya bersumber dari Dana Desa wajib dilengkapi dengan papan informasi proyek di lokasi kegiatan.
Warga juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) serta Dinas terkait. Mereka menilai minimnya pengawasan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran dan praktik korupsi.
Sejumlah warga kini mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai serta APH untuk segera turun tangan dan melakukan audit terhadap proyek tersebut. Mereka berharap ada tindakan tegas agar pengelolaan Dana Desa berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, maka hal tersebut bukan hanya merugikan negara tapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik di tingkat desa. Proyek-proyek pembangunan desa yang seharusnya menjadi sarana peningkatan kesejahteraan rakyat jangan sampai berubah menjadi ladang kepentingan pribadi segelintir pihak.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Pekan B. Kalipah saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp memilih bungkam hingga berita ini diterbitkan.
KPK sigap red
Editor mursyidi
Reporter M.SUDANDI




