Blitar | Kpksigap.com – Seorang petani di Kabupaten Blitar diamankan polisi setelah diduga menganiaya perangkat desa dengan senjata tajam berupa sabit di sebuah ladang. Peristiwa itu terjadi di Dusun Kedawung, Desa Umbuldamar, Kecamatan Binangun, Rabu (13/8/2025) sore.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, SH, MH, mengatakan peristiwa penganiayaan itu bermula dari kesalahpahaman terkait aktivitas membakar sampah di perbatasan lahan. “Korban sedang membakar dedaunan di ladang miliknya, tepat di batas tanah dengan milik pelaku. Pelaku merasa khawatir apinya akan merusak tanamannya,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).
Korban diketahui bernama Maruwan (58), seorang perangkat desa setempat. Sedangkan pelaku berinisial M (61), warga Dusun Kedawung, Desa Umbuldamar, yang berprofesi sebagai petani.
Berdasarkan keterangan polisi, awalnya pelaku menegur korban saat melihat asap pembakaran. “Pelaku sempat berkata kepada korban, ‘Ojo nang kono lek ngebong godong, engko iso brentek nang tanduran ku,’” kata AKP Momon menirukan ucapan pelaku.
Teguran itu dibalas korban dengan jawaban singkat. “Korban menjawab, ‘Ora popo,’ yang kemudian memicu cekcok mulut di antara keduanya,” tambahnya.
Situasi memanas ketika pelaku yang membawa sabit mendatangi korban. Karena merasa terancam, korban berusaha lari menjauh. Namun, di tengah pelarian, korban tersandung dan jatuh terlentang di tanah.
“Melihat korban jatuh, pelaku mengayunkan sabit ke arah korban. Korban menangkis dengan tangan kanannya, sehingga mengalami luka sayat sedalam sekitar 2 cm dengan panjang 15 cm,” jelas AKP Momon.
Luka tersebut langsung mengeluarkan darah, membuat korban bergegas pulang untuk meminta bantuan. “Setelah kejadian, pelaku justru melarikan diri dari lokasi, sementara korban melapor ke Polsek Binangun,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu buah sabit yang digunakan dalam penganiayaan tersebut. Polisi juga memeriksa dua saksi yang melihat dan mendengar kejadian itu, yakni Joko Santoso (40) dan Mini (60), keduanya warga Desa Umbuldamar.
Pengungkapan kasus berlangsung cepat. “Sekitar pukul 19.00 WIB, tim Resmob Polres Blitar mendatangi TKP dan melakukan pencarian. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Dusun Kedawung,” ungkap AKP Momon.
Pelaku langsung dibawa ke Polres Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Menurut AKP Momon, kasus ini menjadi pengingat bagi warga agar menyelesaikan masalah dengan musyawarah, bukan kekerasan. “Hal-hal seperti ini seharusnya bisa diselesaikan secara baik-baik, tanpa harus melukai orang lain,” tegasnya.

Korban saat ini menjalani perawatan medis untuk memulihkan luka di tangannya. Sementara proses penyidikan terhadap pelaku masih terus berjalan.
“Polres Blitar mengimbau masyarakat untuk menahan emosi dan segera melapor jika ada masalah. Jangan sampai masalah kecil berujung pidana,” pungkas AKP Momon.
Redaksi | Pramono




