KPK SIGAP: Penggusuran UMKM di Kota Tidore Kepulauan Polemik, Klarifikasi, dan Tuntutan Hukum

Kpksigap 2025

Tidore, Maluku Utara – kpksigap.com, Rabu, 26 Februari 2025.

Kasus ini melibatkan Kepala Pasar Ahmad Abdul Salam, Satpol PP, dan petugas keamanan pasar yang dituding melakukan penggusuran terhadap pedagang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Wartawan sekaligus Koordinator Liputan (Korlip) KPK Sigap, Rusli Halil, menyoroti tindakan tersebut dan menyatakan akan mengawal kasus ini secara hukum.

Sejumlah pedagang UMKM di Kota Tidore mengaku mengalami pengusiran secara paksa oleh ratusan personel Satpol PP dan petugas keamanan pasar. Dalam peristiwa tersebut, diduga terjadi tindakan kekerasan yang mengarah pada penganiayaan dan persekusi terhadap pedagang yang tidak melakukan pelanggaran.

Peristiwa ini terjadi baru-baru ini di salah satu pasar di Kota Tidore, Maluku Utara. Video kejadian telah beredar luas di media sosial dan menarik perhatian publik.

Insiden ini terjadi di salah satu pasar utama di Kota Tidore, Maluku Utara.
“Menurut Rusli Halil, penggusuran ini dilakukan tanpa prosedur yang jelas dan tanpa adanya pelanggaran dari pihak pedagang. Para pedagang disebut telah memenuhi kewajiban mereka, seperti membayar pajak dan retribusi pasar, namun tetap digusur tanpa dasar hukum yang kuat”.

Berdasarkan keterangan saksi mata, termasuk Rusli Halil yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), penggusuran dilakukan dengan kekuatan besar. Sekitar 90 personel Satpol PP dan petugas keamanan pasar mendatangi lokasi dan mengusir paksa para pedagang. Beberapa di antaranya mengalami intimidasi hingga tindakan kekerasan yang terekam dalam video yang kini viral di media sosial.

Dasar Hukum yang Berlaku
Tindakan yang dituduhkan kepada pihak Satpol PP dan Kepala Pasar dapat dikaitkan dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang terkait, di antaranya:

Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih di muka umum.

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengatur perlindungan terhadap hak berusaha.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, yang menegaskan peran pemerintah dalam mendukung dan melindungi UMKM.

Instansi yang Bertanggung Jawab
Kasus ini menjadi tanggung jawab berbagai pihak, di antaranya:

1. Pemerintah Kota Tidore – Dalam hal ini, Walikota Tidore perlu memberikan klarifikasi terkait dugaan perintah penggusuran tersebut.
2. Satpol PP Kota Tidore – Bertanggung jawab atas tindakan penggusuran dan dugaan intimidasi terhadap pedagang.
3. Polresta Tidore – Sebagai institusi penegak hukum, Polresta Tidore diharapkan segera menangani laporan yang telah diajukan oleh pihak korban.
4. Polda Maluku Utara (Propam) – Jika tidak ada tindak lanjut dari kepolisian setempat, kasus ini akan diajukan ke Propam Polda Maluku Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tuntutan dan Langkah Selanjutnya
Rusli Halil menegaskan bahwa dirinya bersama tim akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum. Ia juga meminta Kepala Pasar Ahmad Abdul Salam untuk berhenti melakukan klarifikasi di media yang justru memperkeruh suasana. Jika tidak ada tindak lanjut yang jelas dari aparat penegak hukum, maka kasus ini akan dibawa ke tingkat yang lebih tinggi.

Pihak wartawan yang meliput insiden ini juga menegaskan bahwa tindakan pengusiran tersebut tidak hanya melanggar hak pedagang, tetapi juga merusak citra pemerintah daerah dalam mendukung UMKM.

KPK Sigap Berkomitmen Untuk Terus Memberitakan Fakta dan Memastikan Bahwa Kebenaran Ditegakkan.

Kesimpulan
Kasus ini mencerminkan perlunya transparansi dalam kebijakan pengelolaan pasar serta perlindungan terhadap UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian rakyat. Kejelasan hukum sangat dibutuhkan agar insiden serupa tidak terulang kembali.

(Red-Rusli Halil-KPK Sigap)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *