Warga sintang menjerit Semakin parah limbah disungai gara gara tambang emas ilegal Diduga kebal hukum
Sintang, kpksigap.com. 6 September 2025. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Mengkurai, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, kian marak dan tak terbendung.
Aktivitas pertambangan Emas yang diduga tidak memiliki izin di sepadan Sungai Kapuas yang sudah berlangsung sejak lama ini seolah terkesan tidak tersentuh hukum dan bebas tanpa ada yang berani mengusiknya, bahkan para pelaku tambang tidak menghiraukan seruan Kapolda Kalbar.
Sungai Kapuas sejak dahulu turun temurun yang menjadi urat nadi kehidupan warga, selain sebagai jalur transportasi juga air sungai digunakan untuk kebutuhan hidup seperti mandi, mencuci dan digunakan untuk konsumsi. kini air sungai berubah menjadi aliran air yang keruh penuh lumpur bercampur limbah merkuri beracun. Namun di balik kerusakan masif ini, Aparat Penegak Hukum (APH) justru bungkam.
Pantauan Tim Media di lapangan, dari kamera amatir memperlihatkan bagaimana puluhan mesin Jek tradisional beroperasi tanpa henti di sepanjang Daerah Aliran Sungai Kapuas (DAS). Lumpur bercampur Bahan Kimia langsung dibuang ke badan Sungai, menimbulkan kerusakan Ekosistem yang sulit dipulihkan.
Salah seorang warga setempat saat ditemui Tim mesia, mengungkapkan kekesalan nya dan bertanya-tanya, kenapa aktivitas yang diduga ilegal bisa dengan bebas tanpa ada penindakan?
“Kalau ini tidak dihentikan, Sungai Kapuas akan mati. Ironisnya, semua tahu aktivitas ini, tapi Hukum tidak berjalan, seolah ada kekuatan besar yang melindungi mereka,” ungkap dengan nada kesal, yang namanya enggan di Publikasikan.Sabtu (6/9/2025).
Masyarakat mencurigai adanya bekingan dari Oknum tertentu yang membuat tambang Emas Ilegal terkesan kebal Hukum. Dugaan itu semakin menguat lantaran PETI di kawasan ini sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan berarti, meski Kapolda Kalbar berulang kali mengeluarkan Instruksi pemberantasan PETI tersebut.
Dibalik kegiatan PETI juga ada keterlibatan oknum mafia BBM, patut diduga para mafia BBM menyuplai BBM bersubsidi kepada para penambang.
Ketidak seriusan Aparat yang berwenang menjadi pertanyaan besar dari publik, apakah Hakim LHK dan Kepolisian tidak berani berhadapan dengan para penambang? atau karena adanya setoran? Apakah Hukum hanya dijalankan diatas meja terhadap aktivitas PETI ini?
Lebih parah lagi, para pemain besar di PETI dibiarkan bebas merusak lingkungan dan meraup keuntungan tanpa tersentuh dan Hukum dan tidak ada tindakan tegas dari aparat yang berwenang.
Padahal, aturan sudah tegas. UU nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158 dengan jelas Pelaku Tambang Ilegal dapat dihukum Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Namun fakta di lapangan justru memperlihatkan Hukum tak lebih dari Macan Kertas, sepertinya hanya garang dalam teks, ompong dalam praktik.
Sungai Kapuas bukan hanya jalur Transportasi dan Sumber Air, tetapi juga Identitas Budaya Masyarakat Kalimantan Barat. Kini wajahnya rusak, airnya beracun, dan masa depan generasi mendatang terancam. Jika Aparat terus membiarkan, yang hancur bukan hanya Sungai, tapi juga marwah Hukum dan kepercayaan Rakyat terhadap Negara.
Sampai berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Aparat terkait tidak mendapat jawaban jelas. Diamnya Institusi Penegak Hukum justru kian menguatkan dugaan Publik bahwa ada permainan kotor di balik bisnis Emas Ilegal di Sintang.
Tim Media akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan terkait masalah ini dan membuka ruang bagi Pihak-pihak yang ingin memberikan hak jawab atau Klarifikasi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini, Redaksi kami dengan senang hati akan memberikan ruang pemberitaan berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Reporter Slamet
Editor mursyidi




