KPK sigap com | 28 April 2026_
*Kefamenanu* – PMKRI Cabang Kefamenanu menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kritik keras terhadap mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Usapinonot, Kabupaten Timor Tengah Utara. Lambannya proses hukum yang berlarut-larut tanpa kejelasan bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan cerminan nyata dari kegagalan institusional yang serius.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu, Markolindo Balibo, menegaskan bahwa kondisi ini sudah melewati batas toleransi publik. “Ini bukan lagi soal lambat, ini mandek total. Ketika aparat penegak hukum tidak mampu memberikan kepastian, maka yang runtuh bukan hanya proses hukum, tetapi juga wibawa negara di mata rakyat,” tegasnya.
PMKRI menilai Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara menunjukkan ketidakmampuan atau ketidakberanian dalam menuntaskan kasus ini. Tidak adanya perkembangan yang transparan menimbulkan kecurigaan kuat adanya pembiaran sistematis, bahkan membuka ruang dugaan adanya intervensi atau praktik-praktik yang mencederai hukum itu sendiri.
Lebih memprihatinkan lagi, Inspektorat Daerah TTU yang seharusnya menjadi garda pengawasan justru tampak pasif dan tidak akuntabel. Hingga saat ini, publik tidak mendapatkan kejelasan mengenai hasil audit maupun langkah konkret yang diambil. Sikap diam ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat pengawasan yang diberikan oleh rakyat.
Ironisnya, secara administratif kepala desa telah diberhentikan. Namun proses hukum yang semestinya berjalan tegas dan beriringan justru seolah “diparkirkan” tanpa arah. Hal ini memperkuat persepsi publik bahwa hukum sedang dipermainkan.
*PMKRI Cabang Kefamenanu dengan tegas menyatakan:*
1. *Mengecam keras* Kejaksaan Negeri TTU atas mandeknya penanganan kasus ini yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
2. *Mendesak* Kejaksaan untuk segera membuka secara transparan status dan perkembangan kasus, serta menetapkan langkah hukum yang jelas dan terukur.
3. *Mengultimatum* Inspektorat Daerah TTU untuk segera mempublikasikan hasil audit dan rekomendasi secara terbuka tanpa ditutup-tutupi.
4. *Menuntut* pembersihan internal terhadap oknum-oknum yang diduga menghambat proses hukum.
5. *Mengajak* seluruh elemen masyarakat untuk tidak tinggal diam dan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan.
PMKRI menegaskan: jika hukum terus dibiarkan mandek, maka publik berhak mempertanyakan hal ini. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan sempit. Penegakan hukum tidak boleh menjadi sandiwara.
“Jika keadilan tidak ditegakkan, maka ketidakpercayaan akan menjadi warisan paling berbahaya bagi daerah ini,” tutup Markolindo.
Reporter: Ana Funan
Editor Mursyidi




