Kejari TTU Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi PDAM Tirta Cendana ke Tahap Penyidikan

 

KPK sigap com Selasa, 28 April 2026

Kefamenanu – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) resmi menaikkan status penanganan dugaan korupsi pengelolaan anggaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Cendana Kefamenanu ke tahap penyidikan.

Kepastian itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Andri Tri Wibowo, S.H., http://M.Hum dalam konferensi pers di Aula Kejari TTU, Selasa (28/4/2026).

Kajari TTU menjelaskan, penyelidikan dimulai sejak 9 Februari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-104/N.3.12/Fd.1/02/2026 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perumda Air Minum Tirta Cendana Tahun 2022-2024.

“Dalam proses penyelidikan, tim telah meminta keterangan dari 26 orang dari internal maupun eksternal Perumda Tirta Cendana. Di antaranya pimpinan Perumda, pegawai pelaksana perjalanan dinas, pegawai pembelanjaan operasional, bendahara, operator pengelola keuangan, hingga dewan pengawas,” ungkap Kajari TTU.

Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan langsung dengan alur pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.

Titik balik perkara terjadi pada 8 April 2026, saat tim penyelidik melakukan ekspose atau gelar perkara. Hasilnya ditemukan cukup bukti permulaan adanya indikasi peristiwa pidana.

Dua hari berselang, tepatnya 10 April 2026, Kepala Kejari TTU menerbitkan Surat Perintah Penyidikan. Dengan sprindik tersebut, status penanganan perkara resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam penyidikan ini, tim jaksa memfokuskan pendalaman pada tiga pos anggaran yang diduga bermasalah, yaitu: perjalanan dinas, biaya bahan bakar minyak (BBM), serta biaya-biaya umum lainnya yang diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.

Hal tersebut mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang mengamanatkan prinsip tata kelola berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban dan kewajaran. Selain itu, PMK Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri, serta Perbup TTU Nomor 95 Tahun 2021, Perbup TTU Nomor 112 Tahun 2022 dan Perbup TTU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum.

Kasi Intel Kejari TTU, Bastian Tarigan, membenarkan penanganan kasus tersebut.

“Benar, kasus ini sementara ditangani Kejari TTU. Penyidik akan terus melakukan langkah-langkah strategis untuk mengungkap perkara ini secara terang dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup, sehingga nantinya dapat menetapkan pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegas Bastian.

Reporter: Ana Funan

Editor Mursyidi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *