Blitar | Kpksigap.com —Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal 2025. Kegiatan berlangsung di Halaman Kantor Satpol PP Kota Blitar, Rabu (20/8/2025), sebagai langkah tegas menekan peredaran rokok tanpa cukai resmi.
Acara tersebut dihadiri langsung Wali Kota Blitar, Kepala Bea Cukai Madya Pabean C, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Blitar, pelaku UMKM, tokoh masyarakat, hingga perwakilan toko dari berbagai wilayah di Kota Blitar.
Kepala Satpol PP Kota Blitar, Rony Yoza Pasalbessy, menegaskan sosialisasi ini merupakan bagian dari program nasional yang digulirkan bersama Bea Cukai. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait bahaya rokok ilegal.
“Rokok ilegal merugikan negara karena mengurangi penerimaan dari cukai, sekaligus mengancam persaingan usaha sehat. Dengan memahami ciri-ciri rokok ilegal, masyarakat diharapkan dapat turut serta menjadi pengawas di lingkungannya,” ujar Rony.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bea Cukai Madya Pabean C menyampaikan penjelasan detail mengenai dampak negatif rokok ilegal, baik dari sisi ekonomi maupun sosial. Menurutnya, sektor perdagangan kecil seperti warung dan pedagang eceran sering kali menjadi sasaran utama peredaran rokok ilegal.
Tak hanya pemaparan materi, pihak kejaksaan juga turut memberikan penjelasan hukum kepada peserta. Bahkan, petugas menampilkan contoh visual rokok legal dan ilegal secara langsung agar masyarakat lebih mudah mengenali perbedaan pita cukai asli dan palsu.
Melalui sosialisasi ini, Pemkot Blitar berharap kesadaran kolektif masyarakat semakin meningkat. Apalagi, keterlibatan aktif masyarakat dinilai sangat penting untuk mencegah peredaran produk tembakau ilegal di lapangan.
Program Gempur Rokok Ilegal 2025 ditegaskan sebagai komitmen Pemkot Blitar menjaga stabilitas ekonomi daerah, melindungi konsumen, serta memastikan penerimaan negara dari pajak dan cukai tetap optimal.
Redaksi | Pramono




