Dugaan Fitnah Yang Membabi Buta Dengan Narasi Yang Tidak Terarah Di Duga Keras Laporan Yang Tidak Akurat Warnai Kasus Di Wilayah Hukum Polsek Kalideres Jakarta Barat

“Jakarta 29 april 2026,

” Perkembangan kasus yang ditangani oleh Polsek Kalideres kembali menjadi perhatian publik dengan No: SP.Han/16/1v/Res.1.11/2026/Sek.kader ,Selain dugaan penggelapan, terjadi polemik dugaan adanya fitnah dengan narasi dan bukti yang tidak mendasar, yang melibatkan sejumlah pihak.
EJ, E Yang, dan R H
Dari Pers KPK Sigap

“Insiden yang terjadi Kami dalam tekanan intimidasi untuk mengakui perbuatan kriminal yang sama sekali kami tidak mengetahui hal tersebut,Kami sangat prihatin terhadap saudari L A dengan dengan mudah nya Memfitnah kami untuk mengakui perbuatan tersebut. Kami merasa sangat dirugikan atas pernyataan yang disampaikan oleh Saudari L A. Ucapan tersebut tidak hanya tidak tepat, tetapi juga dianggap tidak manusiawi dan tidak beradab serta tidak mencerminkan moral adab dan etika yang baik.

“Saat awak media menkomfimasi korban fitnah saudara ER,EH,RH menjelaskan Saudari L A yang di duga korban dengan nada intonasi yang tinggi kasar membentak” Kami dengan kata kata,balikin motor gw, lu cak berapa itu duit dan dengan nada lantang lu umpetin di mana terduga AR “Jelas salah satu korban fitnah E R kepada tim awak media

” Mengacu pada Undang Undang Pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tindak pidana fitnah, yaitu ketika seseorang menuduh orang lain dengan tuduhan palsu untuk merusak nama baik, setelah diberi kesempatan membuktikan tuduhan tersebut namun gagal. Pelaku diancam penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
“Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengatur tindak pidana pencemaran nama baik, yaitu menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum. Perbuatan ini diancam pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda kategori II (Rp10 juta)

“Kami Merasa sangat dirugikan, pihak yang mengaku menjadi korban menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan permasalahan ini kepada pihak berwajib. Langkah ini diambil guna memperoleh kejelasan hukum serta memulihkan nama baik mereka.
Kasus ini menambah kompleksitas perkara yang sedang berjalan, sehingga diharapkan aparat penegak hukum dapat menangani seluruh aspek secara objektif dan profesional. Apabila diperlukan, pelaporan juga dapat disampaikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan.

Hingga kini, proses pendalaman masih berlangsung dan semua pihak diharapkan dapat menahan diri serta menghormati proses hukum yang berlaku

ENJEL RD

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *