Kupang, kpksigap.com,-
Kopdit Swasti Sari Kupang merupakan salah satu koperasi yang memiliki take record gemilang di wilayah Provinsi NTT lantaran bekerja secara profesional dan terukur dimana dapat dibuktikan melalui kepuasan para anggota terhadap pelayanan dan peningkatan jumlah anggota dari waktu ke waktu serta peningkatan modal dan aset secara signifikan.
Namun, mirisnya memasuki injury time di 2024 ini Kopdit Swasti Sari diterpa hembusan angin tidak segar lantaran terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejumlah karyawan oleh ketua. Dampak dari PHK tersebut para karyawan yang mengambil jalur hukum dengan alasan bahwa proses PHK tersebut non prosedural.
Dari beberapa sumber terpercaya kepada Media KPK-SIGAP mengatakan bahwa persoalan PHK tersebut telah memasuki ranah hukum termasuk telah ditangani oleh pihak Disnakertrans NTT.
John Helan, mantan General Manager kopdit Swasti Sari 3 dekade turut angkat suara terhadap kasus tersebut. John sapaan mantan GM tersebut mengatakan bahwa PHK tersebut tidak memiliki alasan yang kuat dan bertentangan dengan AD/ART dimana yang memiliki wewenang untuk melakukan PHK terhadap karyawan adalah GM bukan oleh ketua seperti pada kasus tersebut. Mantan GM tersebut lebih jauh menguraikan bahwa biang keladi PHK itu terkait “Dana Amal” dimana dana tersebut bukan dana lembaga atau dana anggota namun itu adalah transport dari anggota yang membawa anggota baru di kopdit Swasti Sari . Selanjutnya juga John mengatakan bahwa sebagai bentuk tanggung jawab moril dan atas keprihatinan nya pada kasus tersebut maka telah melayangkan Somosi kepada pengurus kopdit Swasti Sari atas sejumlah pelanggaran sebagai penyimpangan serius. 4 point mendasar yang diangkat oleh John yaitu :
1.Larangan pernikahan sesama karyawan yang selama ini diterapkan untuk menghindari praktek KKN. 2. Salah satu pihak dalam pernikahan sesama karyawan diwajibkan mengundurkan diri demi menjaga integritas lembaga. 3. Tindakan pembocoran dokumen internal oleh manajer harus diberi saksi sesuai aturan. 4. Kasus pemalsuan dokumen terkait pernikahan sesama karyawan termasuk tanda tangan John Helan yang dipalsukan melalui scan pemindaian, harus diusut.
Oncu Bernard Bera Duan, A Md.Par, SH Lawyer Serikat Pekerja yang dihubungi media ini terkait kasus PHK tersebut mengatakan bahwa, telah menyarankan agar kedua belah pihak menempuh jalan damai, kalau ada hal yang dapat diselesaikan di luar pengadilan, mengapa tidak? Sang lawyer kawakan itu menguraikan bahwa perkara bukanlah merupakan tujuan, namun yang lebih penting adalah bagaimana membuat orang agar mengerti dan sadar pada aturan yang berlaku. Lebih lanjut Oncu mengatakan bahwa pemerintah Serikat Pekerja dan Asosiasi Serikat Pekerja serta Asosiasi pengusaha harus berjuang keras sedapat mungkin agar para pekerja itu tidak di PHK maka ada kemungkinan untuk dapat dipanggil kembali atau Pesangon.
Para karyawan kopdit Swasti Sari dan masyarakat luas mengharapkan agar kasus tersebut dapat dituntuskan dengan baik dan aman sehingga tidak mengganggu aktivitas harian kopdit Swasti Sari dalam memberikan Pelayanan pada anggota.
(KPKsigap – RED – Yohanes)
Penerbit:
KPKsigap (Andi Lambara)



