PHK Karyawan Kopdit Swasti Sari Kupang memasuki Ranah Hukum

Kupang, kpksigap.com,-
Kopdit Swasti Sari Kupang merupakan salah satu koperasi yang memiliki take record  gemilang di wilayah Provinsi NTT lantaran bekerja secara profesional dan  terukur dimana dapat dibuktikan  melalui kepuasan para  anggota terhadap pelayanan  dan peningkatan jumlah anggota dari waktu ke waktu serta  peningkatan modal  dan aset secara signifikan.
Namun, mirisnya memasuki injury time di 2024 ini  Kopdit Swasti Sari diterpa hembusan angin tidak segar  lantaran terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejumlah karyawan oleh ketua. Dampak dari PHK tersebut   para karyawan yang mengambil  jalur hukum  dengan alasan bahwa proses PHK tersebut non prosedural.
Dari beberapa sumber terpercaya kepada Media KPK-SIGAP   mengatakan bahwa persoalan PHK tersebut  telah memasuki ranah hukum  termasuk telah ditangani oleh pihak Disnakertrans NTT.
John Helan, mantan  General Manager  kopdit Swasti Sari 3 dekade  turut angkat suara terhadap kasus tersebut. John sapaan mantan GM tersebut mengatakan bahwa PHK tersebut  tidak memiliki alasan yang kuat dan bertentangan dengan AD/ART dimana yang memiliki wewenang untuk melakukan PHK terhadap karyawan adalah GM bukan oleh ketua seperti pada kasus tersebut.  Mantan GM tersebut lebih jauh menguraikan bahwa biang keladi PHK itu terkait “Dana Amal” dimana dana tersebut bukan dana lembaga atau dana anggota  namun itu adalah  transport dari anggota yang membawa anggota baru di kopdit Swasti Sari .  Selanjutnya juga John   mengatakan bahwa sebagai bentuk tanggung jawab moril dan atas keprihatinan nya pada kasus tersebut maka telah melayangkan  Somosi  kepada  pengurus  kopdit Swasti Sari atas sejumlah  pelanggaran  sebagai penyimpangan serius. 4 point mendasar yang diangkat oleh John yaitu :
1.Larangan pernikahan  sesama karyawan  yang selama ini diterapkan untuk menghindari praktek KKN. 2. Salah satu pihak dalam pernikahan sesama karyawan  diwajibkan mengundurkan diri demi menjaga integritas lembaga. 3. Tindakan pembocoran dokumen internal oleh manajer harus diberi saksi sesuai aturan. 4. Kasus pemalsuan dokumen terkait pernikahan sesama karyawan  termasuk tanda tangan John Helan yang dipalsukan  melalui scan pemindaian, harus diusut.
Oncu Bernard Bera Duan, A Md.Par, SH Lawyer Serikat Pekerja yang dihubungi media ini terkait kasus PHK tersebut  mengatakan bahwa, telah menyarankan agar kedua belah pihak menempuh jalan damai, kalau ada hal yang dapat diselesaikan di luar pengadilan, mengapa tidak? Sang lawyer kawakan itu menguraikan bahwa perkara  bukanlah merupakan tujuan, namun yang lebih penting adalah bagaimana membuat orang agar mengerti dan sadar pada aturan  yang berlaku.  Lebih lanjut  Oncu mengatakan bahwa pemerintah Serikat Pekerja dan Asosiasi Serikat Pekerja serta Asosiasi  pengusaha harus berjuang keras sedapat mungkin agar para pekerja itu tidak di PHK  maka ada kemungkinan untuk dapat dipanggil kembali atau Pesangon.
Para karyawan kopdit Swasti Sari dan  masyarakat luas mengharapkan agar kasus tersebut  dapat dituntuskan dengan baik dan  aman sehingga tidak mengganggu aktivitas  harian kopdit Swasti Sari dalam memberikan Pelayanan pada anggota.

(KPKsigap – RED – Yohanes)

Penerbit:
KPKsigap (Andi Lambara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *