Karawang kpksigap.com.-Hasil Mediasi di kantor DPD Feradi WPI Provinsi Jawa Barat jalan raya Klari Pantura Dusun Kalapa Nunggal Kopel desa Gintung Kerta Kecamatan Klari Karawang Jawa Barat bahwa Kepala Puskesmas Kecamatan Klari berjanji akan Memberikan dana duka cita almarhum Reihan 1 . Biaya akikah almarhum Reihan ( anak laki laki dua kambing ) , 2 . Mengganti Biaya untuk acara tahlilan almarhum sampe tahlil 40 hari dan menghormati hari kelahiran almarhum Reihan. Senin (06/01/2025)
Sehingga kesepakatan bersama pun terjadi dan terjalin dengan baik , walapun dana duka cita tersebut akan di berikan dalam tempo waktu tgl 30 Desember 2024. Pada tanggal 30 Desember 2024 pihak Puskesmas yang di Pimpin oleh Kepala Puskesmas sekitar jam 3 sore mendatangi rumah duka keluarga almarhum Raihan di Desa Cibalong sari Kecamatan Klari Karawang , dengan maksud untuk memenuhi janji kepala Puskesmas Klari kepada keluarga almarhum Raihan sesuai dengan apa yg di ucapkan nya pada saat di Mediasi oleh ketua dewan pimpinan Daerah FERADI WPI PROVINSI JAWA BARAT .
Namun kenyataannya pihak Puskesmas Klari tidak memenuhi apa yg sudah di janjikan kepada keluarga almarhum Raihan , pihak Puskesmas memberikan dana duka cita sebesar 2,5jt rupiah itu pun uang pribadi dari mantri Ujang yang menangani almarhum
Reihan pada saat di obati di Puskesmas . Sangat di sayangkan kepala Puskesmas Kecamatan Klari ingkar dalam janji dari hasil mediasi di kantor FERADI WPI PROVINSI JAWA BARAT… sehingga orang tua dari almarhum Reihan menelepon kepada ketua DPD Feradi wpi setelah kedatangan pihak puskesmas Klari ,
menyampaikan rasa kekecewaan nya kepada Kepala Puskesmas Klari dengan tidak konsekuen terhadap janji yang di ucapkan pada saat di mediasi oleh ketua FERADI WPI DPD Jawa Barat. Orang tua Almarhum Reihan mengungkapkan rasa kecewanya kepada ketua DPD Feradi WPI Provinsi Jawa Barat…
Kekecewaan keluarga almarhum Raihan… terhadap ingkar nya ucapan kepala puskesmas kecamatan Klari kabupaten Karawang pada saat di Mediasi oleh ketua DPD Feradi WPI Provinsi Jawa Barat di kantor DPD.
Pihak Puskesmas Kecamatan Klari datang ke rumah duka keluarga almarhum Raihan tgl 30 Desember 2024 sekitar jam 16.00 WIB sore
Perjanjian ini secara pribadi dan tidak memenuhi unsur unsur syarat perjanjian…. konsekuensi yang dalam perjanjian tidak ada
(Mangsubang/Aep)



