Pembangkangan Surat Edaran Tentang Study Tour, Aktivis Hotman Samosir: Walikota Supian Suri Ditunggu Ketegasannya

kpksigap.com, Depok – Walikota Supian Suri diminta mengambil langkah tegas dan tak pandang bulu untuk memeriksa dan mencopot oknum kepala sekolah pada Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah kota Depok yang melanggar larangan wisata budaya (study tour) keluar provinsi Jawa Barat. Langkah konkrit memeriksa dan mengaudit sekolah-sekolah urgen dilakukan untuk mengidentifikasi masalah-masalah sengkarut pendidikan selama ini yang dijadikan kearifan lokal, terutama tidak patuh atas surat edaran gubernur dan walikota dan dugaan pungutan di luar ketentuan (pungli) yang memberatkan siswa dan orangtua siswa.

Pasalnya, tidak sedikit oknum kepala sekolah di Sekolah Menengah Pertama (SMP) telah membangkang dan melawan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/Kesra juncto Surat Edaran Walikota Depok Nomor 420/278-HUK tentang Kegiatan Study Tour pada Satuan Pendidikan. Pun pula beberapa kepala sekolah diduga merasa raja-raja kecil di satuan pendidikan, khususnya di kota Depok yang menghambat pembangunan dan kemajuan sumber daya manusia Indonesia serta mendegradasi semangat mewujudkan Asta Cita ke-4 pemerintahan presiden Prabowo Subianto.

Diketahui, menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/Kesra, walikota Depok menerbitkan Surat Edaran Walikota Depok Nomor 420/278-HUK tentang Kegiatan Study Tour pada Satuan Pendidikan. Adapun point pertama surat edaran walikota yang ‘konkordan’ dengan surat edaran gubernur menjelaskan, bahwasanya kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk melaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di provinsi Jawa Barat.

Aktivis dan pegiat media Hotman Samosir, S.H dalam keterangannya menemukan anomali dalam beberapa hari melakukan investigasi dan wawancara dengan turun langsung ke sekolah-sekolah di wilayah kota Depok. ”Saya beberapa hari melakukan investigasi dan wawancara soal pelanggaran larangan study tour keluar provinsi Jawa Barat. Saya menemukan anomali, yang mana dapat saya simpulkan begini. Pertama, kepala sekolah yang saya wawancarai tersebut dalam pernyataan dan pengakuannya mengatakan, mereka tahu ada larangan untuk widyawisata (study tour) keluar provinsi Jawa Barat. Kedua, kepala sekolah ada yang sama sekali tidak mengetahui isi surat edaran gubernur maupun surat edaran walikota Depok. Saya katakan anomali karena mereka tahu ada imbauan larangan wisata budaya keluar provinsi tetapi masih nekat melanggar imbauan itu. Parahnya lagi, masih ada saja kepala sekolah yang tidak tahu isi surat edaran tersebut. Seharusnya surat edaran itu oleh dinas pendidikan provinsi atau kota disosialisasi dengan tepat sampai ke bawah, dan dipastikan pula diketahui dan/atau dipahami seluruh perangkat kepala sekolah,” tandas Hotman Samosir menerangkan temuannya.

Aktivis dan pemerhati pendidikan ini meminta ketegasan walikota Depok Supian Suri dan wakil walikota Chandra Rahmansyah memberlakukan sanksi yang sama kepada oknum kepala sekolah lainnya seperti gubernur Jawa Barat memecat kepala sekolah SMAN 6 Depok yang melaksanakan study tour keluar provinsi Jawa Barat. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), inspektorat dan Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan kota Depok layak dicopot jabatannya untuk penyegaran dan reformasi pendidikan.

“Surat Edaran penjabat Gubernur Jawa Barat dan Surat Edaran Walikota Depok sejak ditetapkan dan berlaku pada tanggal 8 dan 13 Mei 2024 yang lalu, sekolah-sekolah di wilayah Jawa Barat harusnya tunduk dan menjalankan instruksi tersebut. Sejatinya, berdasarkan Surat Edaran Gubernur dan Surat Edaran Walikota, study tour itu tidak dilarang, sepanjang dilaksanakan di dalam kota di wilayah provinsi Jawa Barat. Mengingat dan menimbang telah terjadi pembangkangan atas instruksi sebagaimana yang termaktub poin kesatu dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 64/PK.01/Kesra juncto Surat Edaran Walikota Depok Nomor 420/278-HUK tentang Kegiatan Study Tour pada Satuan Pendidikan, sepatutnya Walikota Supian Suri segera memeriksa dan memecat oknum kepala sekolah di satuan pendidikan kota Depok, Kabid SMP dan Inspektorat Dinas Pendidikan Kota Depok beserta jajarannya yang lalai dan membangkang surat edaran itu. Instruksi sekelas gubernur dan walikota saja dilawan, mau dibawa ke mana masa depan satuan pendidikan kita? Dikhawatirkan, kalau tidak ada tindakan tegas dari pembuat surat edaran dan jajarannya, ke depan satuan pendidikan tidak perlu mengindahkan surat edaran gubernur dan walikota, bahkan kementerian,” kata Hotman Samosir dalam keterangan persnya kepada awak media, Selasa (25/2/2025).

Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan sanksi akan diberikan pada sekolah lainnya yang masih melaksanakan study tour keluar provinsi Jawa Barat. Hal tersebut disampaikan kang Dedi menyusul pelanggaran yang dilakukan oleh SMA Negeri 6 Depok yang berujung pemecatan kepala sekolah.

Sebelumnya, gubernur Dedi Mulyadi menegaskan sekolah yang melaksanakan widyawisata keluar provinsi Jawa Barat telah melanggar surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat sebelumnya. Kang Dedi mengambil tindakan untuk melakukan identifikasi setiap sekolah-sekolah di wilayah Jawa Barat. “Seluruh sekolah-sekolah yang memberangkatkan pergi keluar provinsi yang bertentangan dengan surat edaran gubernur akan dilakukan identifikasi,” kata kang Dedi yang langsung melakukan gebrakan di hari pertama setelah dilantik.

Selain sengkarut widyawisata (study tour), kang Dedi akan membenahi benang kusut pungutan di dunia pendidikan yang terjadi di provinsi Jawa Barat. Dia menginstruksikan bawahannya untuk segera memeriksa sekolah-sekolah yang melakukan pungutan di luar ketentuan (pungli). (Rama S/HS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *