MINAHASA SELATAN – kpksigap.com, Kamis,17 Juli 2025.
Polres Minahasa Selatan resmi melaksanakan Operasi Patuh Samrat 2025 yang akan berlangsung mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025. Operasi ini merupakan bagian dari upaya nasional dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan menekan angka pelanggaran serta kecelakaan yang terjadi di jalan raya.
Kegiatan ini mengusung tema:
“Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”
Kasat Lantas Polres Minahasa Selatan, IPTU Luster Simanjuntak, S.H., menyampaikan bahwa sasaran operasi tahun ini difokuskan pada pelanggaran-pelanggaran kasat mata yang sering menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas.

TARGET OPERASI PATUH SAMRAT 2025:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara
➤ Melanggar Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
2. Pengendara di bawah umur / tidak memiliki SIM.
➤ Melanggar Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009.
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
➤ Melanggar Pasal 106 ayat (9) jo Pasal 292 UU No. 22 Tahun 2009.
4. Tidak menggunakan helm SNI
➤ Melanggar Pasal 291 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009.
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
➤ Melanggar Pasal 289 UU No. 22 Tahun 2009.
6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
➤ Melanggar Pasal 293 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009.
7. Melawan arus lalu lintas
➤ Melanggar Pasal 287 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009.
8. Berkendara melebihi batas kecepatan
➤ Melanggar Pasal 287 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2009.
9. Kendaraan tanpa plat nomor depan dan belakang
➤ Melanggar Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009.
10. Kendaraan dengan plat nomor palsu atau menyerupai plat instansi
➤ Melanggar Pasal 280 dan Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009.
IMBAUAN KASAT LANTAS:
“Operasi ini tidak hanya fokus pada penindakan, namun juga bertujuan mengedukasi masyarakat agar sadar akan pentingnya keselamatan di jalan. Kami mengajak seluruh masyarakat Minahasa Selatan untuk tertib berlalu lintas sebagai bentuk cinta pada diri sendiri dan keluarga,” ujar IPTU Luster Simanjuntak, S.H.

DUKUNGAN PERUNDANG-UNDANGAN:
Operasi Patuh Samrat 2025 dilaksanakan berdasarkan:
* Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
* Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
* Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
* Instruksi Kapolri dalam Program Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas)
HIMBAUAN UNTUK MASYARAKAT:
Polres Minahasa Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk:
* Mematuhi semua peraturan lalu lintas
* Menjaga keselamatan pribadi dan pengguna jalan lain
* Tidak melakukan pelanggaran yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Untuk informasi lebih lanjut dan perkembangan Operasi Patuh Samrat 2025, silakan ikuti akun resmi Satlantas Polres Minahasa Selatan di media sosial:
- Facebook: Satlantas Polres Minsel
- Instagram: @satlantaspolresminsel_
- Twitter: @SatlantasMinsel
SATLANTAS POLRES MINAHASA SELATAN
“Bersama Tertib Berlalu Lintas, Kita Wujudkan Indonesia Emas 2045”.***




