Nasib Malang Menimpa Ainun Warga Desa Alasmalang Yang Dituduh Mencuri Buah Pisang Dan Diusir Dari Kependudukan Desa Kec.Singojuruh

KPK SIGAP INVESTIGASI
JATIM BANYUWANGI

 

Tuduhan dari salah satu seorang warga Dusun Wonorekso Desa Alasmalang Kepada salah satu korban bernama Sodara Ainun yang dicurigai telah Mencuri buah pisang dari salah satu Milik warga di Desa Alasmalang, Kejadian itu sempat heboh viral Dikalangan warga masyarakat Desa Alasmalang terkait permasalahan masih Ditangani dan didampingi oleh Yayasan Bantuan.HUKUM ΥBH PEGASUS PATALALA

Korban didampingi Lembaga Yayasan Bantuan Kuasa HUKUM (ΥBH PEGAUS PATALALA) Dalam perkara terkait Permasalahan tuduhan tindak pidana Pencurian buah pisang yang belum Sampai terselesaikan, Penanganan Langsung di tempat gelar perkara Tersangka tertuduh sodara Ainun, Menurut para warga desa Dusun Wonorekso karena sering banyak nya Masalah kasus kehilangan sehingga Linmas sangat aktif bertugas berpatroli Pada malam hari demi menjaga Keamanan lingkungan Desa.

Setelah mendapat laporan pengaduan Dari 3 tersangka pelaku yang sudah Diamankan oleh pihak Desa, Linmas Beserta para warga menjemput langsung Membawa sodara Ainun dirumah Kediamannya dan menyita mengambil Handphone nya untuk dibawa langsung Ke tempat gelar perkara.

BERITA NASIONAL INVESTIGASI JATIM 

KPK SIGAP KABAR PEMANTO KORUPSI 

Kejadian kehilangan pisang itu pun Bertepatan pada tanggal (29 )Januari dan Baru di ketahui pada tanggal (5) februari (2025 ),Menurut keterangan Kepala Desa Alasmalang dengan tertangkap nya Terduga tiga tersangka pelaku dan Hingga hari penjemputan oleh linmas Terhadap Ainun.

( PERS ) KPK SIGAP JATIM 

Kepala Desa memberikan sangsi adat Denda anggaran kepada tersangka Pelaku untuk program pembangunan Kegiatan di Desa dengan jumlah uang Sebesar  SATU JUTA LIMA RATUS RUPIAH Per-orang sebelum kewajiban denda di Bayarkan oleh pihak desa menahan Handphonenya para terduga tersangka Pelaku.

MEDIA KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM 

Menurut dari pengakuan bapak M.yunus Dari kantor Yayasan Bantuan Hukum (YBH PEGASUS) Patalala sebagai kuasa Pendamping hukum akan terus Mengawal hingga mediasi selanjut nya Dan berharap Ainun terbebaskan dari Sangkaan jeratan tindak pidana Pencurian dan di pulihkan nama Baiknya di lingkungan desa tempat Tinggalnya.Ujarnya :(EKO)

MEDIA NASIONAL KPK SIGAP JATIM 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *