FRN Tegaskan Langkah Mundur Hotman Paris Tak Hentikan Pengusutan Kasus Febrie Adriansyah

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

JAKARTA — Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN) Counter Polri menegaskan bahwa keputusan Hotman Paris Hutapea mundur dari posisinya sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak akan memengaruhi berjalannya proses hukum.

 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum PW FRN, Agus Flores, saat ditemui para insan pers di Markas Polda Metro Jaya pada Kamis (23/7/2026). Tanggapan ini mengemuka merespons statemen Hotman Paris yang mengklaim telah melayangkan surat pengunduran diri kepada kliennya sejak dua hari sebelumnya.

 

Agus Flores menyampaikan bahwa keputusan pengacara kondang tersebut merupakan hak prerogatif profesional yang wajib dihormati oleh semua pihak. Meski demikian, dari kacamata hukum acara, pergeseran atau mundurnya tim penasihat hukum sama sekali tidak membatalkan aduan yang tengah ditangani kepolisian.

 

“Kami menghargai langkah yang diambil beliau. Itu sepenuhnya hak konstitusional seorang penasihat hukum. Namun perlu dicatat, pengunduran diri tersebut sama sekali tidak menghapus atau mengubah konstruksi hukum yang sedang bergulir,” tegas Agus Flores.

 

Lebih lanjut, Agus menerangkan bahwa perkara pidana yang berlandaskan laporan masyarakat akan terus diproses oleh penyidik selama aduan tersebut belum ditarik secara resmi oleh pihak pelapor.

 

“Selagi laporan polisi dari pelapor belum dicabut, maka tahapan penyelidikan maupun penyidikan wajib diteruskan. Semua prosedur nantinya diuji berdasarkan mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

 

Menurutnya, penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik dan aparat penegak hukum. Seluruh alur—mulai dari pengumpulan bahan keterangan, penyidikan, hingga penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)—telah memiliki koridor ketat yang diatur dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Mengakhiri keterangannya, Agus mengimbau seluruh pihak untuk menyikapi dinamika ini secara bijak serta mendukung kepolisian bekerja secara independen, transparan, dan akuntabel.

 

“Mari kita hormati tahapan yang sedang berjalan dan berikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif. Pada akhirnya, penanganan perkara ini akan bermuara pada pembuktian fakta hukum serta kecukupan alat bukti di persidangan,” pungkasnya. Sumber berita: (Red Jas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *