Sidang Lanjutan Sengketa Tanah Adat Dukuh Sati Masuk Mediasi”Warga Berharap Ada Titik Temu.


Sampit – Kalteng.kpksigap

Ratusan warga ikuti sidang lanjutan gugatan sengketa tanah adat ulayat antara masyarakat adat Dukuh Sati, Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dengan PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM), PT Musim Mas, dan Kementerian Kehutanan memasuki tahapan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kamis (23/7/2026).

Ratusan warga adat yang mengenakan pakaian batik bermotif Dayak didominasi warna merah tampak memadati halaman PN Sampit untuk mengawal jalannya persidangan yang hingga saat ini masih belum ada kejelasan.

Kedatangan mereka menjadi bentuk dukungan terhadap perjuangan untuk mempertahankan hak atas tanah adat yang telah berlangsung sekitar selama 20 tahun jadi penonton.

Sementara Kuasa hukum masyarakat adat, Advokat Parlin Silitonga, mengatakan dua perusahaan yang menjadi tergugat telah menghadiri persidangan melalui kuasa hukumnya.

Sementara itu, pihak Kementerian Kehutanan selaku tergugat III tidak hadir dalam sidang meski surat panggilan telah dinyatakan diterima.

“Hari ini dari tergugat satu dan tergugat dua sudah hadir melalui kuasa hukumnya. Yang tidak hadir hanya tergugat tiga, yaitu Kementerian Kehutanan.

” Sampai saat ini tidak ada kejelasan mengenai ketidakhadiran mereka, padahal surat panggilan sudah dinyatakan diterima,” kata Parlin usai persidangan.

Menurut Parlin, majelis hakim kemudian mengarahkan para pihak memasuki proses mediasi sebagai tahapan lanjutan penyelesaian sengketa.

Dalam mediasi tersebut, pihak perusahaan meminta waktu dua pekan untuk menyiapkan langkah penyelesaian. Namun, permintaan itu ditolak oleh pihak penggugat yang menilai proses perkara sudah terlalu lama tertunda.

“Mereka meminta waktu dua minggu, tetapi kami menyampaikan keberatan karena masyarakat sudah terlalu lama menunggu. Kami meminta cukup satu minggu dan akhirnya disepakati satu minggu,” ungkapnya.

Kuasa Hukum Parlin berharap mediasi dapat menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan semua pihak sehingga sengketa yang telah berlangsung selama 20 tahun dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke proses pembuktian di persidangan.

“Kami berharap dalam mediasi ini bisa tercapai titik temu. Kasihan masyarakat yang sudah menunggu cukup lama. Mudah-mudahan perusahaan juga memiliki itikad baik karena ini menyangkut tanah leluhur masyarakat adat,” ujarnya.

Meski demikian, Parlin menegaskan apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, pihaknya siap melanjutkan perkara ke pokok persidangan.

“Kalau mediasi gagal, tentu perkara akan masuk ke pokok perkara. Kami juga akan mempertimbangkan langkah-langkah bersama masyarakat sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ketua Kelompok Masyarakat Adat Dukuh Sati, Baharruddin, menegaskan masyarakat sudah terlalu lama menunggu penyelesaian sengketa tersebut.

Ia mengatakan selama bertahun-tahun warga hanya menyaksikan aktivitas perusahaan di atas lahan yang mereka yakini merupakan tanah ulayat milik leluhur hanya jadi penonton g,” Pungkasnya ( M.Yunus )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *