Meningkatnya Kematian PMI NTT di Luar Negeri Tamparan Keras bagi Pemda dan APH NTT.
( Sebuah Refleksi Kemanusian)
Oleh: Drs. Yohanes Tafaib, M.Hum
Tragedi kematian tenaga kerja asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di luar negeri bukan lagi sekadar angka statistik. Pada tahun 2024, sebanyak 125 pekerja migran Indonesia (PMI) asal NTT meninggal dunia di negeri orang. Memasuki awal Maret 2025 jumlah PMI BTT yang meninggal di luar negeri menembus 26 orang.
Angka yang mengerikan ini seharusnya menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Daerah (Pemda) NTT dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Ini bukan sekadar nasib buruk individu, melainkan cerminan dari kegagalan sistemik dalam melindungi warga negara yang mencari penghidupan di luar negeri.
Sebagian besar korban adalah PMI yang berangkat secara non-prosedural atau ilegal.
Mereka tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, terjebak dalam eksploitasi tenaga kerja, hingga akhirnya kehilangan nyawa tanpa kejelasan dan keadilan.
Ironisnya, meskipun fenomena ini terus berulang dari tahun ke tahun, langkah pencegahan dari pihak berwenang masih terkesan lemah dan belum menyentuh akar masalah.
Sebagai seorang jurnalis dan pemerhati masalah kemanusiaan, khususnya terkait perdagangan manusia dengan latar belakang pendidikan sosial budaya saya melihat bahwa permasalahan ini tidak bisa dilepaskan dari lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan orang.
Dalam sistem hukum Indonesia, praktik perdagangan manusia telah diatur dalam beberapa regulasi penting, di antaranya:
1. Pasal 297 KUHP, yang menyatakan bahwa perdagangan perempuan dan anak-anak untuk tujuan eksploitasi dilarang dan pelakunya dapat dikenai hukuman.
2.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang secara khusus mengatur pencegahan, penindakan, dan perlindungan bagi korban perdagangan manusia. Pasal 2 dalam UU ini menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, atau penerimaan seseorang dengan cara-cara seperti ancaman, kekerasan, atau penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitasi dapat dipidana hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
3. Pasal 4 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mewajibkan negara untuk memastikan perlindungan penuh bagi PMI sejak perekrutan hingga kembali ke tanah air.
Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman, kekerasan, penculikan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau memberi bayaran atau keuntungan untuk memperoleh persetujuan dari orang yang memiliki kendali atas orang lain, yang dilakukan untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi ini mencakup perbudakan, kerja paksa, eksploitasi seksual, dan pemaksaan kerja tanpa upah.
Jenis-jenis perdagangan orang meliputi:
1. Eksploitasi Tenaga Kerja – PMI yang dikirim ke luar negeri tanpa prosedur resmi sering kali dipaksa bekerja di bawah kondisi yang tidak manusiawi.
2. Eksploitasi Seksual – Banyak korban, terutama perempuan dan anak-anak, diperjualbelikan untuk tujuan prostitusi.
3. Perdagangan Anak – Anak-anak dijual atau diperdagangkan untuk kerja paksa, eksploitasi seksual, atau adopsi ilegal.
Untuk menghentikan rantai perdagangan manusia, berbagai langkah harus segera dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat:
1. Penguatan Regulasi dan Penegakan Hukum – Aparat harus menerapkan hukum secara tegas terhadap pelaku perdagangan orang, termasuk membongkar jaringan sindikat yang masih aktif beroperasi.
2. Edukasi dan Sosialisasi – Masyarakat, terutama calon PMI, harus diberikan pemahaman tentang bahaya migrasi ilegal dan prosedur yang benar untuk bekerja di luar negeri.
3. Penyediaan Lapangan Kerja di Daerah – Dengan meningkatkan kesempatan kerja lokal, masyarakat tidak perlu mencari pekerjaan di luar negeri yang berisiko tinggi.
4. Peningkatan Kerja Sama Internasional – Pemerintah harus memperkuat kerja sama dengan negara tujuan PMI agar tenaga kerja Indonesia mendapat perlindungan hukum yang lebih baik.
5. Pengawasan Ketat terhadap Agen Perekrutan – Perusahaan perekrutan tenaga kerja harus dikontrol secara ketat agar tidak ada celah bagi agen ilegal yang mengeksploitasi calon pekerja.
Pemda NTT memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa warganya mendapatkan akses informasi yang jelas dan akurat tentang prosedur migrasi tenaga kerja yang legal dan aman.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa minimnya edukasi dan sosialisasi mengenai risiko kerja ilegal masih menjadi masalah utama.
Calon pekerja kerap terjerumus ke dalam jebakan agen tenaga kerja ilegal yang dengan mudahnya mengelabui mereka dengan janji manis tanpa dasar hukum yang jelas.
Selain itu, peran Aparat Penegak Hukum dalam memberantas sindikat perdagangan orang masih jauh dari harapan. Jaringan pengiriman tenaga kerja ilegal terus beroperasi tanpa hambatan yang berarti, sementara hukum yang seharusnya melindungi justru sering kali tumpul dalam menindak pelaku kejahatan ini.
Jika tidak ada tindakan tegas, maka tragedi ini akan terus berulang dan semakin banyak nyawa yang melayang sia-sia.
Kematian 125 orang (2024), kematian 26 orang (awal 2025) PMI asal NTT di luar negeri bukan sekadar berita duka, tetapi juga peringatan keras bahwa masih banyak yang harus diperbaiki dalam sistem perlindungan tenaga kerja kita.
Jika Pemda dan APH tidak segera bertindak, maka mereka turut bertanggung jawab atas nyawa-nyawa yang hilang akibat kelalaian dan pembiaran.
Saatnya berbenah sebelum lebih banyak anak-anak NTT yang pulang dalam peti mati, bukan dengan harapan yang mereka gantungkan di negeri orang.***
*Tim Resmob Polres Soppeng Amankan AF Usai Bobol di 4 Lokasi Berbeda* SOPPENG, Kpksigap.com – // Tim Resmob Satreskrim Polres Soppeng berhasil mengamankan seorang pria […]
Cikarang Selatan//kpksigap.com// Personel Polres Metro Bekasi bersama Polsek Cikarang Selatan melaksanakan pengamanan di Central Park Meikarta, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu […]
Lahat sumsel, Kpk sigap com Humas Polres Lahat dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., Kanit IDIK I Sat Res […]