JAKARTA BARAT-KPK-SIGAP.COM //
Sebuah Toko di wilayah serengseng jakarta barat dengan terang-terangan menjual miras berkadar Alkohol tinggi diduga tidak memiliki izin mengakibatkan kekhawatiran warga masyarakat sekitar.
Penjualan miras tanpa izin ini dapat membahayakan warga masyarakat dikarenakan tidak ada kontrol terhadap kwalitas dan keamanan produk
Guna mencari kebenaran tim investigasi melakukan penyusuran pada sabtu malam,17 Mei 2025 didapatkan hasil bahwa benar Toko tersebut menjual dengan terang-terangan miras yang beralkohol tinggi dengan dalih sudah memiliki izin.
Sementara itu saat dikomfirmasi” penjaga/penjual menerangkan bahwa miras ini sudah memiliki izin”ujarnya
Sementara itu saat ditemui kanit Reskrim polsek kembangan jakarta barat menuturkan” saya tidak bisa berbuat apa-apa karena itu wewenang penegak Perda dalam hal ini sapol PP walikota jakarta barat”tuturnya
Penjualan miras tampa izin ini dapat membahayakan masyarakat oleh karena itu pihak berwenang perlu meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penjual miras.
KPK sigap red ROBERTUS ANDI




