
Tomohon, kpksigap.com, Jumat, 04 April 2025.
Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, S.I.K. mencatat prestasi gemilang dengan berhasil mengungkap kasus pencurian handphone (HP) berskala besar dan tergolong profesional. Kasus ini melibatkan satu pelaku pria muda yang beraksi di 206 titik lokasi di empat wilayah berbeda, yaitu:
* Kota Manado: 100 Tempat Kejadian Perkara (TKP)
* Kabupaten Minahasa Utara (Minut): 50 TKP
* Kota Tondano: 50 TKP
* Kota Tomohon: 6 TKP
Pelaku berhasil diringkus oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tomohon pada TKP terakhir di wilayah Kakaskasen, Tomohon, pada pekan terakhir bulan Maret 2025.
Modus Operandi Profesional
Menurut Kapolres AKBP Nur Kholis, pelaku menjalankan aksinya dengan cara berpura-pura menjadi pembeli di warung, kios, rumah makan, hingga tempat usaha kuliner lainnya. Saat pemilik lengah, pelaku dengan cepat mengambil HP yang ditinggal sesaat oleh korban.
“Modusnya hampir sama di tiap TKP. Pelaku berpura-pura membeli barang atau makanan, lalu mengambil HP ketika ada kesempatan. Aksi ini sangat cepat dan terorganisir,” ujar Kapolres dalam keterangan pers.
Penangkapan dan Barang Bukti
Tim Satreskrim yang dipimpin langsung oleh jajaran Polres Tomohon bergerak cepat begitu mendapat laporan dari korban terakhir di Kakaskasen. Berdasarkan ciri-ciri fisik dan pengenalan wajah yang diperoleh dari keterangan saksi serta rekaman CCTV, pelaku akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti.
“Satu orang pelaku berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti HP hasil curian dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolres.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Jika terbukti beraksi secara berulang dan sistematis di banyak tempat, tidak menutup kemungkinan pasal tambahan seperti Pasal 363 KUHP dapat diterapkan, yang menyangkut pencurian dengan pemberatan.
Polres Tomohon juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban aksi serupa.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga seperti HP di tempat umum tanpa pengawasan, serta segera melapor ke pihak berwajib apabila mengalami tindak kejahatan serupa.
Kpksigap/Redaksi
Robby Wowor



