L.Sitohang mengapresiasi polres Dairi perkembangan hasil penyidikan terhadap Tipidsus j.s Sihombing

Dairi KPKsigab .lP . Laporan polisi: lP / B/396/X/ 2024 / SPKT/ polres Dairi/ Polda Sumatra Utara tangal 26 Oktober 2024. Dengan surat perintah Penyidikan Nomor :SP.sidik /18/RES .1.18.2025 reskrim tanggal 26 Januari 2025.
Dengan rujukan diatas pihak penyidik polres Dairi yakni BRIGPOL S . Sihombing mengatakan serta memberitahukan perkembangan terkaid dengan laporan Ibuk Lely Sitohang bahwa pemilik akun Facebook sebagai terlapor yakni Anugrah,Ayu syahputri ,IdaYanti Sipayung IDa telah dikirim surat undangan untuk wawancara terhadap terlapor namun tidak hadir alias mangkir dari undangan pihak polres Dairi.
Mangkirnya pemilik akun Facebook yang Diduga melakukan Tidak pidana transaksi Elektronik dan membuat penghinaa pada akun Facebook terhadap Ibuk l.S yang mana tertera jelas pada Lebaran laporan pelapor .
Yang mana menurut dari penyidik langsung antar kealamat terlapor,namun tidak hadir dalam wawancara,bahkan menurut keterangan dari penyidik bahwa pemilik akun Facebook berada di Jakarta , menurut pelapor ini ada indikasi bahwa pihak dari terlapor memberikan alamat tidak jelas terhadap pihak kepolisian yang mengantarkan undangan untuk wawancara tersebut.
Hal ini membuat pelapor mengapresiasi pihak kepolisian yang telah mengatakan undangan yang mana jauh dari kabupaten kota ujarnya. Tentunya demi berjalannya keadilan di media sosial tambahnya lagi.
Pelapor meminta terhadap penyidik agar melakukan supermasi hukum terhadap pemilik akun Facebook yang menghina diri dan berharap kasus seperti itu tidak menimpa dirinya dan sebagai bahan evek agar berhati-hati dalam bermedia sosial juga pelapor meminta agar lebih serius dengan penanganan kasus ini….ujarnya.***
KPK Sigap -Red – Jembri Padang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *