Banyuwangi, KPK Sigap.com
Kejaksaan Negeri Banyuwangi Melakukan Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi DD / ADD di Desa Aliyan Kec. Rogojampi Kab. Banyuwangi.
Atas nama AS yang merupakan Kepala Desa Aliyan periode 2018 – 2023 dan juga Mantan Ketua Asosiasi Kepala Desa se-Kabupaten Banyuwangi.
Tersangka ditahan karena telah melakukan tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1,3 (satu koma tiga) miliar rupiah.
Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus pada tahap Penyidikan telah memiliki 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan AS sebagai tersangka.
Dengan sangkaan melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp. 200 juta dan maksimal Rp.1 miliar rupiah.ungkap.
KPK Sigap Red Kurnia




