Macet Penyelidikannya Tujuh Bulan di Laci Meja Penyelidik
Veteran Seroja Datangi Polres Belu Pertanyakan Penegakan Hukum atas Terlapor Stefanus Atok Ketua Legiun Veteran Belu
Belu, NTT. KPK sigap. Com
Di awal Tahun baru 2026, suasana Sat Reskrim Polres Belu sedikit lain. Sejumlah veteran Seroja anggota Legiun Veteran Indonesia-LVRI Kabupaten Rupanya Mereka datang ke Markas Kepolisian Resor Belu untuk pertanyakann laporan yang sudah mereka sampaikan pada tahun lalu.
“ Kami hari ini datang ke sini ( polres Belu) untuk tanya sudah sampai mana laporan kami di tangani”
Kata Leandro Duarte veteran Timor-timur dengan nomor pokok Veteran- NPV 21.169.121. sejak tahun 1997 masi di Dili Timor Timur Itu.
Menurut Duarte, Dia dan 4 orang sesama anggota veteran Seroja pada bulan Mei 2025 dan Bulan Juni 2025 sudah laporkan Ketua DPC LVRI kabupaten Belu ke Pores TTU dengan dugaan Penipuan/Pemerasan/Penggepan tapi kasusnya masih di tempat saja.
” Saya sudah lapor tanggal 17 Juni 2025,Pak Polisi sudah periksa ambil saya punya keterangan , juga periksa Leopoldina De Jesus Istri- Saya dan anak Saya Buci da Costa hari minggu tanggal 22 Juni 2025 tahun lalu, dan sampai bapak polisi diam-diam saja?”tanya Leandro Duarte ( 75 tahun) .
Bapak 3 orang anak ini mengatkan dia melaporkan Ketua DPC LVRI Kab Belu- Stef Atok ( Stefanus Atok Bau) karena merasa di Tipu dan menggelapkan Surat Keputusan Tunjangaan Veterannya.” Dia-STEFANUS ATOK datang ke MIVET ( markas Veteran-DPD LVRI Prop NTT) di Kupang ambil saya punya SK Tunjangan Veteran tidak kasih tahu saya”
Menurut Lendro Duarte dia sudah datang bertemu dengan Stefanus Atok di Kantor DPC LVRI Kab Belu untk ambil SK Tunjanngann veteranya, dan Stefanus Atok sempat tunjukan SK Tunjangan veteranya.
” Pak Stefanus Atok kasih tunjuk ke saya SK Tunangan Veteran saya, tapi harus bayar dulu ke dia Rp.6.500.000 ( enam juta lima ratus ribu rupiah) Kata Duarte. saya sudah ke MIVET di kupang dan memastikan SK tunjanngan saya sudah ada sejak tahunn 2012. Oleh karena Stefanus Atok Bau masih tahan SK Tunjangan Veteran saya maka saya laporkan Dia ke Polres Belu.pada tanggal 17 Juni 2025 – tahun lalu dengan Laporan Polisi nomor LI/14/VI/2025/Reskrim tanggal 17 Juni 2025;; ”. Tegas Leandroo Duarte .
“ Kita tidak tahu sampai sekarang apakah Stafanus Atok sudah pernah dipanggil dan diperiksa oleh Pak Polisi mereka ataukah belum kita juga tidak tahu .” Ujar Leandro Duarte.” Saya sangat dirugikan karena Tanpa bawa dan tunjukan SK Tunjangan Veteran , say tidak bisa terima tunjangan veteran yang setiap buannya Rp.1.200.000 ( satu juta ribu ratus ribu rupiah) . SK tunjangan Veteran saya di tahun sejak 2012, jadi sampai tahun 2026 ini saya kehilangan penghasilan tetap selama 150 bulan itu Rp.180.000.000( seratus delapan puluh juta rupiah).
‘Saya harap pak Polisi mereka dapat tangani perkara ini sesuai dengan aturan yang berlaku dengan tidak pandang bulu” Tutup Leandro Duarte.
Sementara sebelumya di Bulan Mei 2025 Stefanus Atok Ketua DPC LVRI Kab Belu , juga telah dilaporkan oleh MOSES ASA dengan laporan polisi Nomor LP/111/ /2025/SPKT/Polres Belu /Polda NTT tanggal 23 Mei 2025 atas dugaan tidak pidana Penipuan juga di Laporkan oleh YOSEPH BAU dengan laporan polisi nomor LI/14/VI/2025/Reskrim tanggal 17 Juni 2025; atas dugaan tidak pidana Penipuan.
MOSES ASA ( 77) Veteran Seroja Non TNI mengungkapkan kekesalanya atas buruknya kinerja penyelidik Polres Belu yang menangani laporanya.
Menurut Moses dia sudah diperiksa dua kali dan mealui surat SP2HP tertanggal 19 Juni 2025 informasikan laporan saya mendapat Atensi dari Direskrimum Polda NTT dengan petunjuk dan arahan untuk panggil klarifkasi Terlapor Stefanus Atok Bau dan periksa pegawai LVRI Kab Belu namun karena tidak ada informasi lanjutnya sampai dengan 7 bulan ini maka mereka datang menanyakanya ke Penyidik Polres Belu “ dalam surat SP2HP tertanggal 19 Juni 2025, penyidik sampaikan akan memerikan inforasi kepada saya atas penyelidikan yang dillakukan, nyatanya sampai dengan 7 bulan setelah saya di periksa tidak ada informasi appauan baik lisan dan tertulis yang di sampaikan oleh penyelidik kepada saya, “ Keluh Moses Asa .
“Kenapa polisi seperti tidak bisa panggil dan periksa Stefanus Atok Bau?” tanya Moses Asa. Saya urus untuk diangkat sebagai veteran sejak tahun 2008, untuk registrasi mendpatkan Skep Veteran saya sudah habis Rp.21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah ) “Saya minta pak polisi kerja dengan hati, bila perlu kasih hadap kami dua Stef ( Stefanus Atok Bau) untuk sumpah. Saya sudah sebut saksi-saksi yang tahu, apakah Bapak Polis mereka sudah panggil atau belum, makannya hari ini kami datang untunk tanya “ teranga Moses Asa.
ADV.Paulo Chrisanti,SH Kuasa Hukum kedua korban dari Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait, SH & Rekan , mengakatan Duarte dan Moses adalah Korban /Pelapor dugaan Tindak pidana Penipuan/pemerasan dan atau Penggelapan yang meminta Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait & Rekan sebagai kuasa hukum mereka.
” Kami mendampingi Para korban/Pelapor mengadvokasi penegakan hukumnya di Polres Belu. Kasus ini sudah di lapokran sejak tahun lalu- 7 bulan lalu mengapa para korban belum mendapatkan informasi sejauh mana penegakan hukumnnya.
“Sesuai ketentuan pasal 102 ayat (1) KUHAP, penyelidik diwajibkan segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan atas laporan dugaan tindak pidana yang di terima dan ketentuan pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan mewajibkan penyelidik/penyidik untuk memberikan informasi perkembangan penanganan penegakan hukum atas perkara yang di tangani kepada pelapor/korban secara berkala.
Untuk itu kami sebagai Kuasa Hukum menyampaikan kepada Kapolres Belu selaku penyidik Utama Polres Belu cq Penyelidik/Penyidik yang menangani perkara-perkara agar memberikan kepastian hukum atas perkara yang telah mereka laporkan 7 bulan lalu itu sebagai wujud profesionalitas dan akuntabilitas penyelidikan perkara yang di tangani di Polres Belu. Kita juga berharap agar penyelidikan Polres Belu benar benar serius menangani perkara ini karena ini menyangkut hak hidup warga negara Veteran Seroja yang kehilangan pendapatan tetapnya Dalam Surat kita Ke Penyidik yang di tembuskan ke Irwasda dan Wasidik-( Pengawas Penyidik Polda NTT mengingat penanganan perkara ini sudah lebih dari 7 bulan dan sama sekali belum ada informasi penanganan penegkan hukumnya maka berdasarkan ketentuan Pasal 31 huruf b jo pasal 33 ayat (1) huruf a dan huruf Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana untuk dilakukan : “Gelar perkara khusus. dengan mengundang fungsi pengawasan dan fungsi hukum Polri sehingga benar benar terjamin profesionalitas kerja dan akuntabilitas penanganan perkara ini”
Lanjut Victor Manbait,SH
Tim Kuasa Hukum yang datang mendampingi para pelapor ke Polres Belu ini juga mempertanyakan penanganan penegakan hukum perkara yang dilaporkan dengan surat kepada Kapolres Belu selaku Penyidik Utama Polres Belu cq Penyelidik perkara aqou dengan surat nomor No 01 /Pid-P/VEM’s.XII/2025 ,Hal : Informasi Penanganan Penegakan Hukum Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan/Penggelapan /Pemerasan tertanggal 5 Januari 2025 yang ditembuskan sebagai laporan kepada: Irwasda Polda NTT ,Direskrimum Polda NTT ,Wasidik -Pengawas Penyidik Polda NTT ,Kapolres Belu ,Kasat Reskrim Polres Belu dan Para Pelapor/Korban Pada saat mendatangi Polres Belu, Leandro Duarte, Moses Asa di dampingi oleh dua orang kuasa hukumnya yakni Adv.Victor Emanuel Manbait ,SHdan Adv.Paulo Chrisanto SH dari Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait SH & Rekan.
Kanit Pidum Polres Belu yang menerimma para korban dan Kuasa hukumnya di ruangan Sat Reksrim Polres Belu, Ipda Alfathan Lexem, katakan akan memastikan terlebih dahulu kepada penyidik yang menangani perkara ini dan akan menyampaikan kepada para korban/Pelapor akan penanngannya.
Menurutnya ada tiga laporan yang masuk ke Polres Belu yang sedang di tangani dan pada bulan Okotber 2025 lalu juga ada yang melaporkan soal penipun Veteran ini.
TIM PEMBELA HAK ASASI VETERAN SEROJA
-LEGUIN VETERAN INDONESIA
Adv.Victor Emanuel Manbait,SH ,,Adv.Paulo Chrisanto,SH
Buci da Costa KPK sigap. Com Belu



