
Manado, kpksigap.com, Rabu, 09 April 2025 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara telah menetapkan dan menahan lima orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) pada tahun anggaran 2020 hingga 2023.
Penanganan perkara ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/A/19/XI/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULUT tertanggal 12 November 2024, dengan dasar Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/68/XI/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus tertanggal 13 November 2024 dan SP.Sidik/11/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tertanggal 13 Januari 2025.
* Kronologi Singkat
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, telah ditemukan indikasi kuat bahwa dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2023, terjadi penyalahgunaan dana hibah di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, khususnya di Kota Manado dan Kota Tomohon. Penyaluran dana hibah kepada pihak Sinode GMIM dilakukan tidak sesuai prosedur, tidak sesuai peruntukan, serta disertai penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum.
Audit investigatif dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini sebesar Rp8.967.684.405 (delapan miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh empat ribu empat ratus lima rupiah).
* Identitas Para Tersangka
Lima orang tersangka yang telah resmi ditetapkan dan ditahan di Mapolda Sulawesi Utara adalah:
1. AGK – Asisten III Pemprov Sulut Tahun 2020–2021 / Penjabat Sekretaris Daerah Prov. Sulut Tahun 2022
2. JRK – Kepala Badan Keuangan Daerah Prov. Sulut Tahun 2020
3. HA – Ketua BPMS GMIM Tahun 2018–2020
4. SK – Sekretaris Daerah Prov. Sulut (Desember 2022 – sekarang)
5. FK – Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Prov. Sulut Tahun 2021 – sekarang
* Modus Operandi
Para tersangka diduga telah menganggarkan, menggunakan, dan mempertanggungjawabkan dana hibah tidak sesuai dengan prosedur serta peruntukan yang berlaku. Tindakan tersebut dilakukan secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk kepentingan pribadi, orang lain, atau korporasi tertentu.
* Pasal yang Disangkakan
Kelima tersangka dijerat dengan:
– Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
– Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,
Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman pidana berupa:
Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,
Serta denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
* Pernyataan Kapolda Sulawesi Utara
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan menghormati prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) serta asas praduga tak bersalah.
> “Kami mengajak masyarakat Sulawesi Utara untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menghormati proses hukum. Ini bukan soal kelembagaan, tapi soal oknum. Kami akan menuntaskan proses penegakan hukum ini secara terang benderang dan bertanggung jawab,” ujar Kapolda dalam konferensi pers, Senin (7/4/2025).
Polda Sulut membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti baru terkait pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab.
Kpksigap/Redaksi
R. Wowor



