
Sulut, kpksigap.com, Jumat, 21 Februari 2025.
Berdasarkan kajian awal kami menemukan indikasi adanya motif Bisnis dalam penyaluran CSR di beberapa Bank BUMN,
pengelolaan dana CSR di lakukan melalui program Kredit dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
ini jelas melanggar UU
Corporate Social Responsibility (CSR) yang berorientasi bisnis bisa melanggar undang-undang jika tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Di Indonesia, CSR diatur dalam beberapa regulasi, seperti:
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Pasal 74 mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang atau terkait dengan sumber daya alam untuk melaksanakan CSR.
CSR harus menjadi bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan, bukan sekadar strategi bisnis untuk keuntungan perusahaan.
Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Pasal 15(b) mengharuskan investor untuk menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan.
Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
CSR tidak boleh semata-mata berorientasi pada kepentingan bisnis perusahaan, tetapi harus berkontribusi bagi masyarakat dan lingkungan.
Jika CSR digunakan hanya sebagai strategi pemasaran tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat atau lingkungan, bisa dianggap menyalahi regulasi. Bahkan, jika CSR dijadikan alat untuk kepentingan bisnis tertentu, seperti pencucian uang atau manipulasi pasar, bisa terkena sanksi hukum
kami akan segera merampungkan hasil temuan untuk kami laporkan ke KPK.
(kpksigap-Red-Meydi)



