‎Tom Lembong Resmi Bebas: Presiden Prabowo Gunakan Hak Abolisi Berdasarkan Konstitusi.

‎Jakarta, kpksigap.com, Sabtu, 02 Agustus 2025.
‎Sorotan media dan perhatian publik tertuju pada halaman Rutan Cipinang, Jakarta Timur, saat sosok Thomas Trikasih Lembong, atau akrab disapa Tom Lembong, akhirnya menghirup udara bebas. Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia ini dibebaskan melalui abolisi yang diberikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, dalam sebuah keputusan bersejarah yang menyedot perhatian nasional.

‎Langkah pembebasan ini didasarkan pada Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa:

‎“Presiden memberi abolisi, amnesti, dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”

‎Keputusan Presiden yang tertuang dalam Keppres tersebut telah mendapatkan persetujuan DPR RI, sehingga pemberian abolisi kepada Tom Lembong menjadi sah secara hukum dan konstitusional.

‎Dalam tayangan video yang dengan cepat viral di media sosial, Tom Lembong tampak keluar dari rutan didampingi istrinya, memeluknya erat dalam suasana penuh haru. Hadir pula Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang dikenal sebagai sahabat dan kolega politik Tom.

‎“Saya bersyukur kepada Tuhan, dan berterima kasih kepada semua yang mendoakan dan memberi dukungan. Saya mencintai Republik Indonesia, dan tetap percaya bahwa keadilan pasti menang,” ucap Tom dalam pernyataan singkatnya.

‎Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kebijakan impor gula nasional. Meskipun telah menjalani sebagian masa hukuman, proses hukum itu dihentikan melalui hak abolisi yang diberikan oleh Presiden, bukan grasi ataupun amnesti.

‎Abolisi: penghentian proses hukum sebelum atau selama proses masih berlangsung, tanpa melibatkan pengampunan atas kesalahan.

‎Keputusan Presiden Prabowo, yang telah dikaji dan mendapatkan persetujuan DPR RI, secara hukum menghapus sisa proses pidana terhadap Tom Lembong.

‎Langkah ini menuai respons luas. Sebagian memuji Presiden Prabowo karena menunjukkan wajah negara yang humanis dan terbuka terhadap rekonsiliasi, sementara sebagian lainnya menuntut transparansi atas dasar keadilan hukum.

‎”Pemberian abolisi adalah hak konstitusional presiden. Namun, dalam konteks demokrasi, penting untuk menjelaskan kepada publik alasan moral dan yuridisnya, agar tidak muncul persepsi negatif.”

‎Sementara itu, kalangan aktivis antikorupsi meminta pemerintah tetap menjaga semangat pemberantasan korupsi agar keputusan seperti ini tidak menjadi celah pelemahan hukum.

‎Kebebasan Tom Lembong kini menjadi simbol baru di awal pemerintahan Presiden Prabowo. Di tengah upaya menjaga stabilitas politik nasional, keputusan ini juga mencerminkan tarik-menarik antara kepentingan hukum, kemanusiaan, dan strategi politik.

‎Langkah ini sekaligus menjadi preseden penting dalam penggunaan hak abolisi. Apakah ini bentuk rekonsiliasi nasional pasca pemilu, atau sinyal penguatan kontrol kekuasaan terhadap institusi hukum—publik akan terus memantau dan menilai.

‎Dengan dibukanya gerbang Rutan Cipinang bagi Tom Lembong, satu episode besar dalam sejarah politik dan hukum Indonesia pun berakhir—namun membuka babak diskusi baru soal makna keadilan, wewenang presiden, dan masa depan supremasi hukum di negeri ini.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *