Kepolisian Resor (Polres) Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dan mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti 44 paket sabu siap edar. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolres Bitung, Selasa (6/5).
Turut mendampingi Kapolres dalam konferensi pers tersebut, Kasat Reserse Narkoba Iptu Trivo Datukramat dan Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada tanggal 29 April 2025, mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kota Bitung. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di lokasi yang dimaksud.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua orang, yakni pria berinisial ART dan seorang perempuan berinisial RP alias Ripka. Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan isi ponsel milik ART, ditemukan bukti percakapan yang mengarah pada transaksi narkotika jenis sabu melalui aplikasi WhatsApp,” ungkap Kapolres.
Pengembangan dari hasil pemeriksaan tersebut mengarah pada pelaku lainnya berinisial RA. Tim kembali bergerak dan berhasil mengamankan RA serta mengamankan total 44 paket sabu yang dikemas dalam plastik bening kecil siap edar.
Selain narkotika, barang bukti lain yang turut diamankan yakni tiga unit telepon genggam, sedotan plastik warna putih yang telah dimodifikasi sebagai alat hisap, satu buah korek api, dan satu dompet kecil milik tersangka RP.
“Para tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Bitung guna proses hukum lebih lanjut. Ketiganya kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKBP Albert Zai.
Pasal 114 ayat (1) mengatur tentang perbuatan menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000.
Pasal 112 ayat (1) tentang kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800.000.000.
Pasal 132 ayat (1) mengatur tentang permufakatan jahat atau percobaan tindak pidana narkotika, yang diancam pidana yang sama dengan perbuatan yang direncanakan.
Kapolres Bitung menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten dan tegas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan cara memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pungkasnya.
Jombang, kpksigap.com // Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menegaskan keseriusannya dalam melindungi hak-hak dasar perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan. Komitmen ini disampaikan langsung oleh […]
Polsek Tanjung Pura Amankan Pelaku Premanisme di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh Langkat ( Sumut ) kpksigap.com Kepolisian Resor Langkat melalui Polsek Tanjung Pura kembali menunjukkan […]
94 Orang Wbp Rutan Kelas I Medan Langsung Bebas Terima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Pada HUT RI Ke-80,* MMO 01:22 Medan (Sumut)-kpksigap.com. Medan – […]