Kepulaun Aru, kpksigap.com-Kinerja Oknum Pegawai Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten kepulauan Aru Provinsi Maluku lnsial YB tidak profesional dalam menjalankan tugas .
Beberap warga RT/RW 003/005 kelurahan Siwalima kecamatan pulau pulau Aru kabupaten kepulauan Aru .Merasa kesal terhadap sikap dan kinerja Oknum pegawai Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten kepulauan Aru propvinsi maluku ,lnsial YB,Ujar mereka.
Yang memindahkan Domisili kami secara administrasi ke sabir sijo kecamatan Aru selatan Timur sewaktu pesta Demokrasi pemilihan Wakil rakyat , hingga pemilihan Bupati dan wakil Bupati kepulauan Aru pada tanggal 27 november 2024 tanpa. sepengetahuan kami ,”ungkap warga RT/RW 003/005 kepada KPKsigap minggu (1/12/2024).
Untuk pilkada Bupati dan Wakil Bupati kepulauan Aru pada tanggal 27 November 2024 kemarin, kami tidak mengikuti pencoblosan di RT/RW kami , karena data kami belum dipindahkan Oleh Oknum pegawai Capil lnsal YB.
Semestinya , memindahkan Domisili kami YB , harus kordinas terlebih dahulu bersama kami karena pemindahan dan tidak itu adalah hak kami ,bukan secara diam diam memindahkan tanpa sepengetahuan kami.Hal ini , sudah menyelahi aturan .
Kami meminta kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil kepulauan Aru ,segera memanggil Oknum pegawai yang bersangkutan untuk memberikan teguran.
Kepala DISDUKCAPIL kabupaten kepulauan Aru Simson Karatem dihubungi KPKsigap 29 November 2024 tidak berada di tempat ( KPKsigap – RED – Boger)




