Bengkayang,kpksigap.com – Kalbar – 27 Mei 2025 — Di balik lembaran izin resmi dan pengakuan dari Bea Cukai, tersimpan kisah gelap dari rokok Kalbaco, produksi PT. Twindo Group. Rokok yang secara legal tercatat, kini tengah disorot karena dugaan kecurangan yang dapat menyeret perusahaan ke ranah pidana.
Tim investigasi menemukan bahwa kemasan rokok Kalbaco menampilkan informasi yang tidak sejalan dengan isi sesungguhnya. Banderol menyebutkan isi 12 batang, namun faktanya, terdapat 20 batang di dalam setiap bungkus. Tindakan ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, yang mengatur ketat tentang isi dan label produk tembakau.

Masalah tak berhenti di situ. Dugaan pemalsuan pita cukai memperkeruh situasi. Cukai yang terpasang pada bungkus Kalbaco diduga kuat bukan hasil cetakan resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Warna, desain, bahkan kode autentikasi berbeda signifikan dari pita resmi negara.
Hal ini bukan hanya bentuk penipuan terhadap konsumen, tetapi juga aksi penggerogotan pendapatan negara dari sektor cukai tembakau. Bila terbukti, PT. Twindo Group berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Cukai serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Ironisnya, meski telah mengantongi izin resmi dan terdaftar di Bea Cukai, pelanggaran yang dilakukan dalam praktik produksi menjadikan rokok Kalbaco masuk kategori ilegal. Status “berizin” tak serta merta membenarkan isi bungkus yang melebihi ketentuan.
Pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama aparat penegak hukum didesak untuk bertindak cepat dan transparan dalam mengusut praktik ini. Kasus Kalbaco bisa menjadi preseden penting dalam upaya menegakkan keadilan fiskal serta perlindungan konsumen di Indonesia.
Jika hukum hanya berbicara di atas kertas, maka konsumen dan negara akan terus menjadi korban praktik industri yang menyimpang. Kini saatnya membongkar bungkus legalitas semu dan menegakkan aturan secara utuh.
Penulis : Rahmad Maulana



