Catan Penting Dari Yayasan Sukma Pusat Ruteng Untuk Inspektorat Kabupaten Manggarai !

Ruteng, KPK-SIGAP – Yayasan Persekolahan Sukma (Yapersukma) Pusat Ruteng, Manggarai, Flores – NTT menerima informasi bahwa dalam proses pemeriksaan di SDK St.Don Bosko Ruteng II, Kec. Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Tim Inspektorat Kabupaten Manggarai meminta para guru untuk menitipkan telepon genggam ( HP) selama berlangsungnya pemeriksaan. Terkait hal tersebut, Ketua Yapersukma Pusat Ruteng, RD. Patrick Dharsam Guru, Drs.MA., dalam siaran persnya yang diterima media ini, Jumat malam (5/7/2025) menyampaikan sejumlah catatan penting untuk Inspektorat Kabupaten Manggarai.

1. HP adalah barang pribadi yang berhubungan dengan kehidupan dan privasi setiap guru. Meski hanya dititipkan, langkah ini tetap menimbulkan pertanyaan tentang alasan dan dasar hukumnya.
2. Secara prosedural, tidak ada aturan yang mewajibkan guru menitipkan HP saat diperiksa. Jika ada kebutuhan menjaga konsentrasi atau menghindari gangguan komunikasi, hal tersebut dapat diatur dengan cara yang lebih wajar, tanpa harus menguasai barang pribadi guru.
3. Yayasan khawatir praktik ini dapat menimbulkan kesan bahwa Inspektorat kurang percaya kepada guru atau bahkan menimbulkan persepsi intimidasi. Padahal, suasana pemeriksaan yang sehat seharusnya mendukung keterbukaan dan kenyamanan semua pihak.
4. Jika ada kekhawatiran penggunaan HP mengganggu proses pemeriksaan, sebaiknya cukup diberikan imbauan kepada guru untuk tidak menggunakan HP selama berlangsungnya pemeriksaan, bukan menitipkan atau mengambilnya.
5. Yayasan mendukung penuh audit Inspektorat, tetapi mendorong agar prosedur pemeriksaan dijalankan sesuai prinsip etika, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak peribadi guru.

Sebelumnya, kepada media ini, sejumlah guru yang telah diperiksa Tim Audit Inspektorat Kabupaten Manggarai selama tiga hari secara maraton sejak Selasa ( 2/9/2025) hingga Kamis (4/9/2025) membeberkan sejumlah hal yang dipandang janggal dan tidak wajar.

Pertama ; Tidak ada surat panggilan resmi dari Inspektorat terhadap Kepala Sekolah, Bendahara, dan semua guru di SDK Ruteng II.

Kedua ; Tim Audit Inspektorat Kabupaten Manggarai hanya mengirimkan jadwal konfirmasi 18 orang guru SDK Ruteng II. Jadwal inipun tidak disertai dengan kop surat Inspektorat Kabupaten Manggarai. Surat hanya mencantumkan nomor urut 1-18, nama guru/ tenaga pendidikan, dan waktu pemeriksaan mulai 2 September hingga 4 September 2025 dengan rincian tiap hari memeriksa 6 orang guru , dimulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WITeng . Surat ini , tidak ditandatangani oleh Ketua Tim Pemeriksa.

Ketiga ; Inspektorat secara sepihak menyita HP para guru dengan dalil mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten Manggarai.

Namun, salah seorang guru bernama Emiliana Helni, S.Pd.,di Ruteng, Flores – NTT, Jum’at pagi ( 5/9/2025) kepada media ini menyatakan keberatan dan menolak keras tindakan oknum pejabat di Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai. Ibu Emi, demikian sapaanya, membeberkan sejumlah alasan penolakan terhadap tindakan dari oknum pejabat di Inspektorat Kabupaten Manggarai yang dinilainya sangat sepihak dan tak berdasar.

” Saya termasuk salah 1 dari 6 guru SDK Ruteng II yang mendapatkan jadwal pemeriksaan hari terakhir, Kamis 3 September 2025. Saya menolak saat HP saya mau disita oleh petugas di Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai. Karena saya menolak sehingga saya tidak jadi diperiksa dan saya tinggalkan Kantor Inspektorat,” tuturnya.

Ditanya alasan penolakan dan pembatalan pemeriksaan atas dirinya oleh Tim Pemeriksa Inspektorat Kabupaten Manggarai. Emi membeberkan pandangannya.
1. bahwa tanpa mengantongi ijin dari Pengadilan Negeri, siapapun tak boleh menyita HP siapapun sebagai properti milik peribadi seseorang.
” Saya tanya petugas Inspektorat Kabupaten Manggarai yang mau sita hp saya, apakah sudah ada surat ijin dari Pengadilan Negeri atau surat perintah penyitaan HP para guru SDK Ruteng II ?,” ternyata tidak ada selain hanya mengikuti SOP saja tutur Emi.

2. para guru di SDK Ruteng II bukan pelaku kejahatan. Kami hanya mau memberikan keterangan yang diperlukan oleh Inspektorat guna membantu pemerintah untuk mengungkapkan persoalan terkait dugaan penyelewengan dana bos dan dana yayasan oleh Kepsek dan bendahara yang menyebabkan hak para guru berkurang.

“Seakan-akan kami para guru di SDK Ruteng II telah menjadi koruptor dana bos dan dana yayasan sehingga hp kami disita untuk melihat bukti aliran dana korupsi dari mana kemana. Sementara kami ini adalah korban yang telah kehilangan sebagian hak akibat ulah Kepsek dan Bendahara di sekolah kami. Lalu untuk apa Inspektorat sita hp kami,” tutur Emi.

Penyitaan HP oleh Petugas Inspektorat Kabupaten Manggarai terhadap 18 guru SDK Ruteng II saat pemeriksaan di Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai di Ruteng dapat dinilai berdasarkan beberapa aspek hukum.

*Aspek Hukum yang Perlu Dipertimbangkan:*

1. Kewenangan Inspektorat.
Inspektorat Kabupaten Manggarai memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap kegiatan pemerintahan, termasuk pengelolaan keuangan desa atau sekolah. Namun, kewenangan ini harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

2. Pengumpulan Bukti:

Penyitaan HP dapat dilakukan jika ada dugaan kuat bahwa HP tersebut mengandung bukti penting terkait kasus yang sedang diselidiki. Namun, penyitaan harus dilakukan dengan surat perintah yang jelas dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

3. Hak Asasi Manusia.

Penyitaan HP juga harus mempertimbangkan hak asasi manusia, termasuk hak privasi dan kebebasan individu. Petugas Inspektorat harus memastikan bahwa penyitaan tersebut tidak melanggar hak-hak tersebut.

Contoh Kasus yang Mirip

Dalam kasus pemeriksaan di Desa Golo Riwu, Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat, Flores – NTT meminta keterangan dari perangkat desa terkait dugaan penyelewengan dana desa. Namun, tidak ada informasi tentang penyitaan HP dalam kasus tersebut.

Penyitaan HP oleh Petugas Inspektorat Kabupaten Manggarai terhadap 18 guru SDK Ruteng II dapat dibenarkan secara hukum jika:
1. Ada dugaan kuat bahwa HP tersebut mengandung bukti penting terkait kasus yang sedang diselidiki.
2. Penyitaan dilakukan dengan surat perintah yang jelas dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
3. Petugas Inspektorat memastikan bahwa penyitaan tersebut tidak melanggar hak-hak asasi manusia.

Namun, tanpa informasi lebih lanjut tentang kasus tersebut, sulit untuk menentukan apakah penyitaan HP tersebut dibenarkan secara hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Inspektur di Inspektorat Kabupaten Manggarai untuk ke-4 kalinya, selalu enggan memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya maupun pesan singkat WhatsAppnya. Bahkan saat media ini berkunjung ke Kantor Inspektorat lebih dari sekali, pimpinan selalu tidak ada ditempat seturut informasi dari para staf.

Apa yang bisa diharapkan oleh publik atas kesungguhan Bupati Manggarai menuntaskan polemik terkait pengelolaan dana bos dan dana yayasan di SDK Ruteng II ini jika cara kerja dari Inspektorat Kabupaten Manggarai dalam menggali informasi dari para guru terkesan tidak setengah hati ?

Penulis : Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP.

Editor : Adrianus Jehamat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *