Indra Zaenal Alim S.H Jadi Narasumber Di Forum Diskusi Publik Implementasi UU ITE Dan Jaminan Perlindungan Privasi Diruang Digital

Indra Zaenal Alim S.H Jadi Narasumber Di Forum Diskusi Publik Implementasi UU ITE
Dan Jaminan Perlindungan Privasi Diruang Digital

Subang.KPKsigap.com.-Seiring pesatnya perkembangan teknologi dan derasnya arus informasi yang tersebar di media sosial, isu pencemaran nama baik kini menjadi salah satu sorotan penting dalam ranah hukum digital.

“Dialog UU ITE” merujuk pada diskusi dan forum diskusi yang diadakan untuk membahas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diisiasasi oleh Forum Arus Bawah dan LSM Barkakataktak Kabupaten Subang yang bertempat di balai Cak Imin Palabuan Sukamelang Kabupaten Subang. kamis (04/12/2025).

Acara ini dipandu oleh Kang Agus Eko yang akrab disapa Eko Barko sebagai pembawa acara, adapun narasumber dalam acara dialog publik ini diantaranya Ketua DPRD Kabupaten Subang Bang Victor Wirabuana Abdurahman S.H. Advokat APDESI Subang Kang Indra Zaenal Alim S.H . Perwakilan Dari Diskominfo Subang serta Jurnalis senior Bung Kaka Suminta.

Dalam diskusi publik dengan Tema “Implementasi UU ITE dan jaminan perlindungan Privasi di Ruang Digital ini bertujuan untuk mengevaluasi dan mengkritisi penerapan UU ITE, serta menyoroti isu-isu seperti kebebasan berekspresi, dan memberikan masukan untuk potensi revisi undang-undang tersebut, seperti yang terjadi dalam dialog diselenggarakan untuk mengulas mengkaji bagaimana penerapan UU ITE tersebut.

Indra Zaenal Alim S.H Advokat APDESI Kabupaten Subang dengan Gamplang menuturkan akan pentingnya Mendiskusikan bagaimana undang-undang ini diterapkan di lapangan dan dampaknya pada masyarakat, khususnya terkait penggunaan media sosial.”Tuturnya.

Menyeimbangkan antara perlindungan nama baik dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

berdialog bertujuan Mengumpulkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan kontribusi pada proses revisi UU ITE agar lebih sesuai dengan tantangan zaman dan masyarakat. Membuka ruang dialog untuk saling memahami perspektif dan memperkuat penerapan aturan UU ITE secara objektif.

Membahas pasal-pasal yang sering ditafsirkan secara luas dan menimbulkan korban, seperti pencemaran nama baik dan penyebaran konten asusila.

Mendiskusikan batas-batas antara kebebasan berpendapat di media sosial dengan larangan ujaran kebencian, fitnah, dan hoaks.Membahas aspek perlindungan data pribadi dalam UU ITE.

Pentingnya ke Harmonisasi dengan KUHP baru, Memastikan keselarasan antara ketentuan pidana dalam UU ITE yang direvisi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Indra Zaenal Alim SH mengutarakan pengalaman nya ketika menghadapi persoalan yang sangat pelik tersangkut UU ITE dalam pendampingan klayen nya.

dan dirinya menekankan bahwa persoalan pencemaran nama baik tidak hanya menyangkut hukum formal semata, tetapi juga berdampak pada aspek sosial, terutama menyangkut reputasi individu. “Reputasi adalah modal sosial yang sangat berharga,” ujar Indra.

Menambahkan bahwa literasi hukum dan kesadaran sosial sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya di era digital seperti sekarang. “Ketika media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, tanpa pemahaman hukum yang cukup, teknologi bisa menjadi pedang bermata dua,” ungkapnya.

Menurut Indra, kasus pencemaran nama baik dapat diselesaikan melalui dua pendekatan hukum, yaitu pidana dan perdata. Pilihan tersebut tergantung pada tujuan korban. Jika korban menginginkan pelaku diberi efek jera, jalur pidana bisa dipilih. Namun, jika tujuannya adalah pemulihan nama baik dan ganti rugi, maka jalur perdata lebih relevan.

Dalam konteks hukum pidana, pencemaran nama baik diatur melalui Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hukuman bagi pelaku dapat berupa penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp750 juta,

khususnya jika dilakukan melalui platform digital. Sedangkan untuk jalur perdata, acuan hukum berada pada Pasal 1365 KUHPerdata, yang memungkinkan korban menuntut kompensasi baik secara materiil maupun immateriil.

“Ketika seseorang mengalami kerugian akibat reputasinya tercoreng, ia memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata demi mendapatkan pengakuan atas kerugian ekonomi maupun psikis yang dialaminya,” “Pungkasnya.

Andi L Hakim Aktifis Forum Arus Bawah: diselenggarakan Forum Diskusi publik ini, karena bertujuan untuk Masyarakat lebih bisa memahami serta menunjukkan masih rendahnya pemahaman masyarakat terkait batasan kebebasan berpendapat di media sosial. Banyak pengguna belum menyadari bahwa unggahan, komentar, atau pesan yang dianggap sepele bisa menimbulkan konsekuensi hukum serius jika dianggap merugikan pihak lain secara nama baik.

Andi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Walau kebebasan berekspresi dijamin oleh hukum, kebebasan tersebut tetap memiliki batas.

“Kita harus menghormati batasan hukum demi menjaga keharmonisan sosial,” ujarnya.

Ia menutup dengan pesan penting: “Setiap ucapan dan tulisan di ruang digital bisa berdampak besar. Oleh karena itu, gunakanlah media sosial dengan bijak karena jejak digital bersifat permanen.”

Reporter. : Ujang Suryana
Editor Mursyidi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *