
Rambah Samo ( Rohul – Riau ), kpksigap.com — Gerakan Masyarakat Lima Desa ( Germades ) yang terdiri dari warga masyarakat desa Lubuk Bilang, Rambah Samo, Teluk Aur ,Sungai Kuning di kecamatan Rambah Samo, ditambah desa Lubuk Bendahara Timur di kecamatan Rokan IV Koto, kabupaten Rokan Hulu, yang dipimpin ketua Yarahman meminta Mentri Kehutanan Raja Julianto TOLAK pengajuan Keterlanjuran perusahaan kebun kelapa Sawit PT Sawit Asahan Indah ( SAI ) seluas 362 Hektar di kabupaten Rokan Hulu provinsi Riau.
Permintaan tersebut dituturkan Ketua Germades Yarahman kepada Awak Media kpksigap.com, Minggu 16/3/2025 setelah membaca Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 36 tahun 2025 Tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Yang Terbangun Di Kawasan Hutan Tanpa Memiliki Perizinan Yang Berproses dan Ditolak Permohonannya Oleh Kementerian Kehutanan.
Dimana, Dalam lampiran SK Menteri tersebut tertulis pengajuan PT SAI seluas 362 Hektar, Berproses seluas 358 Hektar, hanya 4 hektar yang ditolak. Sementara, kata Yarahman, 47 Hektar lebih lahan tersebut berada pada Kawasan Hutan Perseroan Terbatas (HPT) sekaligus berada dalam areal Lembaga Pengelolaan Hutan Desa ( LPHD ) desa Pemandang, kecamatan Rokan IV Koto, ungkapnya.
Yarahman menyampaikan kekecewaannya kepada Management Anak Perusahaan Astra Agro Lestari Group tersebut bukan tanpa alasan, dalam kurun waktu dua tahun belakangan, Germades telah banyak melakukan upaya menuntut hak-hak Masyarakat Tempatan, tidak hanya bersurat, Melainkan melakukan Aksi Damai dengan lima ratus warga turun ke perusahaan, guna menuntut pola KKPA sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021 mengatur kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20%. Kewajiban ini berlaku untuk perusahaan yang baru memperoleh izin usaha perkebunan.
Selain itu, tahun 2024 lalu Germades telah membawa masalah tersebut ke Rapat Dengar Pendapat ( RDP) dengan DPRD Rokan Hulu, dan pada bulan Juni 2024 telah disepakati bersama dengan Managemen PT SAI di Kantor Pengelolaan Hutan Rokan akan menghutankan kembali 47 Hektar kawasan HPT yang dikelola perusahaan PT SAI tersebut, ujarnya.
Namun, kata Yarahman, Kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama tersebut bisa berubah pada akhir tahun 2024 lalu, dimana PT SAI secara sepihak mengajukan UUCK Keterlanjuran tanpa pemberitahuan kepada pihak Germades, dengan kata lain pihak perusahaan PT SAI ingkar janji., sebutnya.
Sambung ketua Germades, Sejak Kehadiran PT SAI di wilayahnya sudah banyak mengecewakan warga tempatan, mulai dari pembebasan lahan, dimana lahan masyarakat yang sudah terbangun dengan beberapa kelompok Tani yang berbadan hukum, dengan usia tanaman karet diatasnya jelang masa produksi, dengan terpaksa menyerahkan lahan milik kelompok Tani kepada perusahaan, sebagian diberi ganti rugi seadanya, sebagian lagi belum memperoleh ganti rugi hingga saat ini, seperti.kelompok 120 hektar, kenangnya.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap sungguh kepada Menteri Kehutanan Raja Julianto dan kepada Presiden Prabowo agar meninjau kembali proses pengajuan PT SAI itu, sehingga luka hati masyarakat sedikit terobati, sekaligus kelestarian hutan di wilayah itu berangsur dipulihkan, mengingat saat ini sangat rawan bencana Banjir Bandang, yang patut diduga akibat minimnya Ketahanan Air di kawasan Hutan Rokan Hulu, ucapnya.( Das )




