Gawat, Pembuatan Surat (NA) Numpang Nikah Ternyata Harus Bayar di Aceh Tamiang

ACEH TAMIANG – kpksigap.com
Waduh, ternyata membuat Surat Keterangan dari Datok Penghulu (Kepala Desa *Red) di beberapa Kampung di Kabupaten Aceh Tamiang, ternyata harus membayar, nilainya signifikan mulai dari Rp. 100.000,- sampai Rp. 400.000,-. Beredar informasi beberapa orang warga Aceh Tamiang, membenarkan bahwa memang ada calon pengantin Pria yang meminta Surat Keterangan atau lebih dikenal dengan sebutan NA, numpang nikah,di pinta  membayar sejumlah uang. Sabtu (30/11/2024).

Menurut Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rantau, Afit Amriyani, SHI, saat di konfirmasi awak media melalui telpon seluler menyebutkan, bahwa dia pernah mendengar hal itu, namun karena itu bukan ranah/urusan di KUA.  Itu terlepas dari Kampung (Desa *Red) masing-masing.

“Saya pernah mendengar adanya biaya tersebut. Tapi, itu ranahnya mereka para Imam di masing-masing Kampung, saya tidak mau mengomentarinya dan mencampurinya,” ujarnya

Terkait nilai yang diisukan sampai senilai Rp. 400.000,- dia juga mengakui pernah mendengarnya. Lagi-lagi dia menyebutkan bahwa itu bukan ranahnya,

“Bagi kami, apabila berkas sudah disampaikan kepada kami, N1 sampai N9, lalu kami memprosesnya untuk selanjutnya dilaksanakan pernikahan, mengenai biaya kepengurusan dan pemberkasan NA itu, kami tidak pernah ada biayanya,” tegasnya

Disebutkannya, “Pernah sebelumnya beberapa waktu yang lalu, seluruh para imam pernah dipanggil dan disosialisasikan sampai ke Banda Aceh, waktu itu saya juga turut hadir, agar jelas bahwa pembiayaan untuk kepengurusan administrasi, tidak ada perintah maupun arahan dari kami. Itu ranahnya mereka para Imam di Kampung,

Diakhir konfirmasi dia menyebutkan bahwa selain biaya yang ditetapkan oleh negara dalam hal perkawinan, menurutnya termasuk pungli,”ujarnya

(KPK SIGAP – RED – MUTTAQIN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *