Diduga Tidak Mengantongi surat izin : Ketua Umum HIPEMARI Jakarta Desak Mabes Polri Segera Tutup Tempat Karaoke di Bagan Siapi-api (See You Karaoke, Lucky Star Karaoke, dan KTV)

 

JAKARTA,kpksigap.com Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Riau (HIPEMARI) Jakarta menyampaikan laporan resmi terkait dugaan pelanggaran hukum oleh tiga tempat hiburan karaoke di Bagan Siapi-api, Kabupaten Rokan Hilir, yaitu See You Karaoke, Lucky Star Karaoke, dan KTV.”23/01/2025.

Diduga Tidak Mengantongi surat izin : Ketua Umum HIPEMARI Jakarta Desak Mabes Polri Segera Tutup Tempat Karaoke di Bagan Siapi-api

(See You Karaoke, Lucky Star Karaoke, dan KTV)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tempat tersebut diduga tidak memiliki izin resmi seperti Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Dasar Hukum Dugaan Pelanggaran

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

• Pasal 15 ayat (2): Setiap usaha pariwisata wajib memiliki izin usaha pariwisata.

• Pasal 55: Pelanggaran terhadap Pasal 15 dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

2. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2018 tentang Standar Usaha Karaoke

• Pasal 2: Setiap usaha karaoke wajib memiliki izin TDUP sebelum memulai operasional.

3. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

• Pasal 11: Usaha pariwisata tanpa izin resmi dianggap melanggar ketertiban umum dan dapat dikenakan tindakan hukum.

 

Fakta Dugaan Pelanggaran

1. Hasil Investigasi Lapangan: Ketiga tempat karaoke tersebut dilaporkan tetap beroperasi aktif meski tidak memiliki izin resmi. Aktivitasnya berlangsung hingga larut malam, melayani masyarakat tanpa memperhatikan aturan.

2. Laporan dari Masyarakat: Terdapat indikasi dugaan aktivitas yang melanggar norma, seperti penjualan minuman keras, tempat prostitusi, dan praktik lain yang berpotensi melanggar hukum, sehingga menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat.

 

Tuntutan dan Permohonan HIPEMARI Jakarta

HIPEMARI Jakarta mengajukan sejumlah tuntutan sebagai berikut:

1. Meminta Mabes Polri segera melakukan investigasi terhadap operasional See You Karaoke, Lucky Star Karaoke, dan KTV yang diduga melanggar aturan terkait izin usaha pariwisata.

2. Memohon agar Mabes Polri memanggil dan memeriksa pihak-pihak pengelola untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum yang berkelanjutan.

3. Mendesak penegakan hukum tegas terhadap segala pelanggaran, termasuk menyegel tempat usaha yang terbukti melanggar aturan.

4. Meminta penghentian operasional tempat karaoke yang tidak memiliki izin resmi hingga seluruh persyaratan hukum dipenuhi.

 

Ketua Umum HIPEMARI Jakarta, Muhammad Riski Nurbawi, dengan tegas menyatakan bahwa jika laporan ini tidak ditindaklanjuti dengan serius, pihaknya bersama mahasiswa lainnya akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri.

 

“Kami juga mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum di Rokan Hilir, baik dari kepolisian maupun pemerintah daerah Dinas DPMPTSP kabupaten rokan hilir, mengapa aktivitas ilegal ini dibiarkan bertahun-tahun. Jelas-jelas ini melanggar aturan, meresahkan masyarakat, dan membawa dampak buruk bagi lingkungan sosial. Kami meminta klarifikasi atas sikap abai ini,” ujar Muhammad Riski Nurbawi.

 

HIPEMARI Jakarta berharap agar Mabes Polri segera mengambil langkah tegas demi menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *