Diduga Keras Tindakan Arogansi Disinyalir Merampas Ponsel Wartawan Jejak kriminal, Penjaga Toko Obat Keras Golongan G Terancam Diproses Hukum

Penghinaan Terhadap Pers KPK
Berinisial Z. Di Diduga pemilik Toko Obat Keras Tersebut Melontarkan Kata Kata Yang Sangat Tidak Terpuji.

Diduga Keras Tindakan Arogansi Disinyalir Merampas Ponsel Wartawan Jejak kriminal, Penjaga Toko Obat Keras Golongan G Terancam Diproses Hukum

 

Jakarta 21 Mei 2026 Kalideres, Jakarta Barat

Tindakan arogansi diduga dilakukan salah satu penjaga toko yang disinyalir menjual obat keras golongan G secara ilegal terhadap seorang awak media yang tengah menjalankan tugas jurnalistik, Sabtu (9/5/2026). Tidak hanya melakukan intimidasi dan kekerasan, pelaku juga diduga merampas telepon genggam milik wartawan guna menghalangi proses peliputan.Peristiwa tersebut terjadi di sebuah toko yang beralamat di Jalan Peta Utara No. 1 RT 05 RW 06, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.Insiden bermula saat awak media mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa resep dokter. Namun bukannya memberikan klarifikasi, salah satu penjaga toko justru diduga terpancing emosi dan bertindak kasar kepada wartawan.
Menurut keterangan korban, pelaku sempat melontarkan ancaman sebelum akhirnya melakukan aksi dorong dan merampas ponsel yang digunakan untuk dokumentasi liputan.
“Kami datang secara baik-baik untuk konfirmasi. Tapi justru mendapat perlakuan kasar dan ponsel dirampas paksa agar dokumentasi dihapus,” ungkap korban.

Menurut Enjel Rd Pers KPK Sigap sangat amat di sayangkan disinyalir polsek Kalideres tutup mata akan peristiwa ini. Enjel Rd menambahkan dan mengecam keras,Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan dugaan tindak pidana perampasan serta kekerasan terhadap wartawan yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pihak korban memastikan kasus ini akan dibawa ke ranah hukum. Laporan resmi rencananya segera dilayangkan ke aparat kepolisian agar pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak akan tinggal diam. Tindakan intimidasi, kekerasan, dan perampasan terhadap wartawan adalah pelanggaran serius. Kasus ini akan kami tempuh melalui jalur hukum,” tegas rekan korban.
Peristiwa tersebut menuai kecaman dari sejumlah insan pers yang menilai tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik memperoleh informasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penjaga toko maupun pemilik usaha belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Aparat penegak hukum diminta segera turun tangan untuk mengusut dugaan tindak pidana yang terjadi serta menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku

Enjel Rd

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *