
Jakarta 07 Januari 2026
“Toko obat keras golongan G yang berkedok kosmetik dan warung sembako yang kini menjadi modus baru untuk peredaran obat keras untuk memanipulasi agar terhindar dari publik, Iksan Cs membuka cabang baru bisnis nya di jalan gang haji rawin rt 03 rw 03 no58.Kelurahan kamal, Kecamatan kalideres, Kota jakarta barat,Tak luput dari perhatian publik. Karna toko obat keras Golongan G tersebut kebal akan hukum yang berlaku di Indonesia,di duga keras ada nya beberapa media dan oknum aparat yang memback up toko obat keras tersebut untuk menjadi bemper bos Iksan Cs agar bisnisnya semakin pesat berkembang di jakarta
“karna Sangat jelas lokasi tersebut sangat dekat sekali dengan Masjid Jamie al qudsi dan pondok pesantren, banyak nya pembeli dari berbagai macai elemen masyarakat bahkan di duga pelajar di bawah umur dengan sangat mudah untuk membeli obat keras tersebut yang seharus nya tidak di jual bebas tanpa resep dan surat izin edar dari dinas kesehatan.
” Enjel Rd Korwil media KPK Sigap
Saat melakukan invistigasi jurnalis sebagai mana mestinya sesuai foksi nya. toko obat keras tersebut sering kali banyak nya oknum2 yang membekengi toko obat keras tersebut agar berlajan lancar tanpa hambatan sedikit pun. Peran nya tidak main main.toko obat keras golongan G di duga adalah cabang baru untuk beroperasinya jaringan toko obat keras Golongan G Iksan Cs yang berkedok kosmetik, Agar berjalan dengan mulus.tanpa tersentuh hukum. Demi kepentingan pribadi nya
Efek samping obat keras tersebut terbilang sangat berbahaya karena dapat menyebabkan ketergantungan,obat keras tersebut dapat mengancam nyawa para pecandu nya,karna efek samping obat keras tersebut,
dan fakta yang sering terjadi disinyalir pelaku kejahatan kriminal terjadi karna penyalahgunaan obat keras tersebut
“Ironis nya toko obat keras tersebut sampai saat ini tidak tersentuh hukum sama sekali.
Di duga keras Karna di bekingi oknum2 media dan oknum-oknum aparat yang tidak bertanggung jawab dan merasa kebal akan hukum yg berlaku di indonesia.
Di duga keras kapolsek Kalideres dan panit narkoba seakan tutup mata akan marak nya peredaraan toko obat keras di wilayah nya.
Hal ini sangat amat di sayangkan karna jaringan Iksan Cs semakin menjamur, 3 toko obat keras milik nya yang sudah beroperasi
” Menurut Enjel Rd dan Tim hal ini lagi lagi terjadi di setiap penemuan investigasi pasti selalu di beking oleh oknum yang tidak bertanggung jawab hal tersebut sudah tidak asing lagi. Enjel Rd selaku Korwil KPK Sigap sangat memperihatinkan ada nya oknum2 yang menjadi beking toko2 obat keras dan jaringan nya pun kini semakin menjamur disinyalir puluhan toko obat keras Iksan Cs semakin pesat di duga keras lima toko obat keras golongan G Iksan Cs di wilayah hukum polsek cengkareng, 3 di wilayah hukum polsek kalideres, Grogol petamburan , Tanjung Duren, Tambora,
” Kami Sangat berharap kepada Kapolres Jakarta barat Kombes pol Tweddi Dan Kasat Narkoba Polsres jakarta barat, Kapolda metro jaya tetap komitmen Untuk memberantas pelaku usaha obat keras psikotropika dapat memberikan efek jerah dan menindak tegas untuk para pelaku usaha obat keras golongan G Yang berkedok Toko Kosmetik dan konter warung sembako yang semakin marak dan menjamur, karna dapat sangat merusak moral generasi anak anak muda dan lingkungan sekitar.
Perbuatan tersebut di duga telah melanggar Pasal 435 UU. No 17 Tahun 2023 Dan Pasal 436 UU. No 17 2023 , Pelaku usaha obat keras tanpa izin edar menyalurkan atau mengedarkan Dapat Di Kenakan Sanksi Pidana hukuman 12 Tahun Penjara dan denda paling banyak 5.000.000.000.00 ( lima Milyar Rupiah )
Enjel Rd / Tim



