Kalbar,kpksigap.com – Dugaan korupsi proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) dan infrastruktur jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, menyeret nama besar Gubernur Ria Norsan. Namun persoalan hukum ini kini dibayangi oleh upaya sistematis membungkam media, intimidasi terhadap wartawan, dan manuver politik yang memelintir narasi publik. Di tengah tekanan ini, suara pers menjadi pertaruhan paling penting bagi demokrasi daerah.
Sosok Maman Suratman mencuat sebagai aktor lapangan dalam pembelokan isu. Ia dikenal sebagai tokoh muda Mempawah yang mengklaim diri sebagai bagian dari Tim Pantang Larang, relawan pendukung Norsan. Dalam unggahan media sosialnya (1 Juni 2025), ia menyebut tiga inisial—GHA, RS, dan SN—sebagai dalang pelaporan kasus ke Polda Kalbar dan KPK. Namun, tudingan itu tak pernah disertai bukti, hanya serangkaian opini politis tanpa dasar hukum.
Respons tegas datang dari Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto dan KPK. Mereka memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan dan pengawasan terhadap kasus ini terus dilakukan. Namun di luar institusi resmi, tekanan terhadap wartawan lokal meningkat. Sejumlah jurnalis mengaku dihubungi langsung oleh Maman melalui pesan WhatsApp, diminta menghentikan pemberitaan kasus korupsi, bahkan diajak bertemu di kafe untuk “membahas” berita tentang Gubernur.
Bentuk intimidasi ini langsung dikritik oleh Dewan Pers. Dalam siaran pers nasional (3 Juni 2025), Ketua Dewan Pers menegaskan bahwa tekanan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ancaman terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap konstitusi, karena kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi yang dijamin Pasal 28F UUD 1945.
Maman sendiri bukan figur baru. Ia pernah menjabat Ketua Partai Gelora Mempawah, gagal menjadi caleg Partai Ummat, dan sempat dilaporkan ke polisi oleh Sutarmidji dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE pada 2022. Kini ia tampil sebagai “pembela garis keras” Norsan, membangun narasi tandingan dengan cara yang sarat tekanan dan simbol kekuatan. Termasuk saat ia mengunggah foto bersama pimpinan ormas bela diri, yang dinilai publik sebagai bentuk intimidasi visual.
Sementara itu, keterlibatan LSM dalam politik praktis juga menuai kritik. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ormas dilarang ikut dalam kegiatan politik praktis. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung sanksi administratif hingga pembubaran, dan jika terdapat unsur pidana seperti intimidasi atau pemalsuan data, pelakunya dapat dijerat dengan hukum pidana.
Publik perlu memahami perbedaan peran antara LSM dan pers. LSM bertugas dalam advokasi dan edukasi sosial, bukan sebagai alat framing politik. Pers, di sisi lain, memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menyampaikan fakta, mengungkap kebenaran, dan menjaga integritas informasi. Membungkam wartawan atau memaksa media berpihak adalah pelanggaran terhadap demokrasi itu sendiri.
Demokrasi bukanlah panggung propaganda. Ketika suara kritis dibungkam dan media dipaksa bungkam, kita tidak hanya kehilangan transparansi, tetapi juga menyaksikan kemunduran peradaban. Investigasi ini bukan sekadar pelaporan, tetapi perlawanan terhadap tekanan dan pembusukan sistem. Suara kebenaran tidak bisa dibungkam dengan ancaman. Kami tetap berdiri di garis depan. Salam Demokrasi.
Sumber Laporan : Korlap Investigasi Nasional Ketua Adi NR
Editor : Rahmad Maulana




