Calon Murid TK Diwajibkan Tunjuk Bukti Pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan Saat Pendaftaran !
Ruteng-Manggarai, Kpksigap.com – // Pemerintah Kabupaten Manggarai – NTT melalui Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga mewajibkan calon murid TK, SD, dan SMP melampirkan bukti pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) saat pendaftaran murid baru tahun pelajaran 2025/2026.
Hal ini tertuang dalam surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga (Kadis PPO) Kabupaten Manggarai, Wensislaus Sedan, S.Pd.,M.Si, bernomor B/1488/400.3.6.5/VI /2025 tentang Kewajiban Melampirkan Bukti Pelunasan PBB Dalam Penerimaan Murid Baru ,tertanggal 24 Juni 2025.
Surat edaran dari Kadis PPO tujuan kepala TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Manggarai ini secara eksplisit menegaskan dua hal .
Pertama :
“Dalam penerimaan murid baru pada TK, SD, dan SMP tahun pelajaran 2025/2026, wajib melampirkan bukti pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan ( PBB -P2).”
Kedua : ” Pelaksanaan poin 1 ( pertama ) di atas merupakan upaya bersama/kolaborasi untuk meningkatkan kesadaran Masyarakat dalam membayar Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB-P2) sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah dalam pembiayaan pembangunan daerah.”
Penerbitan surat edaran ini merujuk pada ketentuan diktum keempat Instruksi Bupati Manggarai, Herybertus Gradus Laju Nabit, SE., MA., Nomor 2 tahun 2025 yang mengamanatkan bahwa Pendaftaran siswa/siswi Baru ( TK, SLTP, SLTA, Perguruan Tinggi ) dan pengurusan administrasi lainnya wajib melampirkan bukti pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan ( PBB-P2).
Tembusan surat edaran dari Kadis Wensislaus ini disampaikan sebagai laporan kepada Bupati dan Wakil Bupati Manggarai , serta Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai di Ruteng.***
KPK SIGAP Red
Editor mursyidi
Reporter Adrianus Jehamat




