Calon Menantu Ingin Penjarakan Bapak/Ibu Mertuanya

Calon Menantu Ingin Penjarakan Bapak/Ibu Mertuanya.

Nias Utara.(Sumut)KPK sigap. Com.//
Keluarga ELIZAMA LAHAGU (Pihak kedua / Terlapor) kecewa kepada WENG JI SUO (Pihak Pertama / Pelapor) dimana hasil kesepakatan yang merupakan Keputusan terhadap Mediasi yang digelar oleh Polres Nias pada tanggal 17 Juni 2025, belum dilaksanakan oleh Pihak Pertama.

Hal tersebut dikatakan oleh Firman Lahagu yang merupakan adik dari Elizama Lahagu (Pihak Kefua) kepada sejumlah awak media di Lotu, Kamis (19/6/2025).

“Kita sangat kecewa kepada Weng Ji Suo yang tidak menghargai / melaksanakan hasil kesepakatan bersama yang merupakan Keputusan terhadap Mediasi yang digelar oleh Polres Nias, 2 hari yang lalu”, ucap Firman.

Seharusnya sesuai kesepakatan / Kesimpulan yang dituangkan dalam Berita Acara “Weng Ji Suo mengklarifikasi dan meminta maaf atas Laporannya di Polres Nias yang menuding abang saya an Elizama Lahagu telah melakukan tindak pidana dugaan “Prnipuan dan atau Penggelapan”, namun setelah dilakukan Mediasi oleh Polres Nias dugaan tersebut tidak mendasar, pungkasnya.

Pihak pertama (Weng Ji Suo) sudah Mediasi tersebut sudah menyatakan akan mengklarifikasi baik itu dimedia sosial maupun dimedia mssa, karena Laporan Polisi terhadap pihak Kedua (Elizama Lahagu) sudah diexpos oleh beberapa media massa, maka pada Mediasi tersebut kita minta agar Weng Ji Suo mengklarifikasi di media massa juga. Tutur Firman Lahagu yang juga sebagai Ketua BPD Dahana Hiligodu tersebut.

Pihaknya berharap agar Polres Nias yang mefasilitasi Mediasi antara kedua belah pihak untuk dapat memberikan sanksi kepada pihak pertama an. Weng Ji Suo, yang belum melaksanakan Keputusan terhadap Mediasi dimaksud, harapnya.

Sebelumnya diketahui Weng Ji Suo telah melaporkan calon mertuanya an. ELIZA MA LAHAHU dengan laporan dugaan tidak pidana “Penipuan dan atau Penggelapan” sebagaimana pada Laporan Polisi Nomor: LP / B / 378 / VI / 2025 / SPKT / POLRES NIAS / POLDA SUMATRA UTARA tertanggal 14 Juni 2025.

Atas laporan Weng Ji Suo tersebut, Polres Nias telah melakukan Mediasi pada tanggal 17 Juni 2025 dengan mengundangkan pihak Pertama (Pelapor) Weng Ji Suo, pihak Kedua (Terlapor) Elizama Lahagu, pemerintah desa kedua belah pihak, Camat Namohalu Esiwa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara, Yasana Lahagu (calon mempelai perempuan), Pengurus Gereja pihak terlapor, Lembaga Adat Desa pihak terlapor dan Si’o (penghubung atau penyambung lidah) dalam kegiatan rencana pernikahan antara Weng Ji Suo WNA Tiongkok dengan Yasana Lahagu warga desa Dahana Hiligodu Kecamatan Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara, Indonesia.

Pada Mediasi tersebut disepakati beberapa kesimpulan salah satunya pada poin 6 (enam) berbunyi “Pihak pertama bersedia untuk mengklarifikasi adanya Penipuan dan atau Penggelapan atas rencana pernikahan terhadap YASANA LAHAGU alias YANA yang beredar di sosial media dan bersedia untuk mengklarifikasi.

(KPK sigap red Yas.Harefa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *