KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
BANYUWANGI – Langkah tegas diambil oleh Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus terhadap SPBU 5468403 Kedayunan, Kabupaten Banyuwangi. Stasiun pengisian tersebut resmi dijatuhi sanksi setelah terbukti melakukan aktivitas ilegal dengan menyalurkan BBM subsidi jenis Biosolar di luar jam operasional resmi.
Kronologi Temuan: Operasi Senyap Dini Hari, Praktik nakal ini terendus pada Rabu (24/12/2025). Secara administratif, SPBU Kedayunan seharusnya menghentikan seluruh operasionalnya pada pukul 23.00 WIB setiap harinya. Namun, pantauan di lapangan menemukan pemandangan yang berbeda.
Tepat pukul 00.42 WIB, saat SPBU seharusnya gelap dan tutup, ditemukan sejumlah unit truk yang sedang melakukan pengisian Biosolar secara massal. Aktivitas “bawah tanah” ini langsung menjadi dasar kuat bagi Pertamina untuk melakukan penindakan.
Sanksi Tegas dan Ancaman PHU di
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang bagi kecurangan yang merugikan hak konsumen subsidi.
“Kami telah melakukan pengecekan mendalam dan mengonfirmasi adanya pengisian di luar jam operasional. Sebagai konsekuensinya, kami memberikan sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian sementara penyaluran Biosolar di SPBU tersebut,” ujar Ahad.
Ahad juga menambahkan bahwa pembinaan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan BPH Migas. Jika SPBU yang sama kembali bermain mata dengan aturan, Pertamina tidak akan segan mengambil langkah final, yakni Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Berkat partisipasi masyarakat, Kejadian di Kedayunan menjadi pengingat bagi pengelola SPBU lain agar tetap bermain sesuai regulasi. Di sisi lain, Pertamina mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjadi mata dan telinga di lapangan.
Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau pelanggaran serupa, masyarakat diimbau segera melapor melalui: Pertamina Contact Center: (135). Sumber berita: (Red Kurnia Tim Media Kpk Sigap)



